Welcome Guys!! Enjoy in this blog^^

Rabu, 29 Juli 2015

PENGERTIAN CERPEN

Pengertian Cerpen
Cerpen adalah cerita pendek, jenis karya sastra yang memaparkan kisah ataupun cerita tentang manusia beserta seluk beluknya lewat tulisan pendek. Atau definisi cerpen yang lainnya yaitu merupakan karangan fiktif yang isinya sebagian kehidupan seseorang atau juga kehidupan yang diceritakan secara ringkas yang berfokus pada suatu tokoh sja. Maksud dari cerita pendek disini ialah ceritanya kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) kata atau kurang dari 10 (sepuluh) halaman. Selain itu, cerpen hanya memberikan kesan tunggal yang demikian dan memusatkan diri pada satu tokoh dan satu situasi saja.


Struktur cerpen
  • Abstrak – merupakan ringkasan ataupun inti dari cerita yang akan dikembangkan menjadi rangkaian-rangkaian peristiwa atau bisa juga gambaran awal dalam cerita. Abstrak bersifat opsional yang artinya sebuah teks cerpen boleh tidak memakai abstrak.
  • Orientasi – adalah yang berkaitan dengan waktu, suasana, maupun tempat yang berkaitan dengan cerpen tersebut.
  • Komplikasi – Ini berisi urutan kejadian-kejadian yang dihubungkan secara sebab dan akibat, pada struktur ini kamu bisa mendapatkan karakter ataupun watak dari tokoh cerita sebab kerumitan mulai bermunculan.
  • Evaluasi – Yaitu struktur konflik yang terjadi yang mengarah pada klimaks mulai mendapatkan penyelesainya dari konflik tersebut.
  • Resolusi – Pada struktur bagian ini si pengarang mengungkapkan solusi yang dialami tokoh atau pelaku.
  • Koda – Ini merupakan nilai ataupun pelajaran yang dapat diambil dari suatu teks ceriita oleh pembacanya.Apakah itu


Unsur intrinsik cerpen
A. Tema
Gagasan pokok yang mendasari dari sebuah cerita. Tema-tema pada umumnya yang terdapat dalam sebuah cerita biasanya dapat langsung terlihat jelas di dalam cerita (tersurat) dan tidak langsung, dimana si pembaca harus bisa menyimpulkan sendiri (tersirat).
B. Alur (Plot)
Jalan dari cerita sebuah karya sastra. Secara garis besarnya urutan tahapan alur dalam sebuah cerita antara antara lain: perkenalan > mucul konflik atau permasalahan > peningkatan konflik – puncak konflik atau klimaks > penurunan konflik > penyelesaian.
C. Setting atau latar
Kalau setting sangat berkaitan dengan tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita tersebut.
D. Tokoh Atau Pelaku
Yaitu pelaku pada sebuah cerita. Setiap tokoh biasanya mempunyai watak , sikap, sifat dan juga kondisi fisik yang disebut dengan perwatakan atau karakter. Dalam cerita terdapat tokoh protagonis (tokoh utama dalam sebuah cerita), antagonis (lawan dari tokoh utama atau protagonis) dan tokoh figuran  (tokoh pendukung untuk cerita).
E. Penokohan (perwatakan)
Pemberian sifat pada tokoh atau pelaku cerita. Sifat yang telah diberikan akan tercermin pada pikiran, ucapan, serta pandangan tokoh terhadap sesuatu. Metode penokohan ada 2 (dua) macam diantaranya:
Metode analitik adalah metode penokohan yang memaparkan ataupun menyebutkan sifat tokoh secara langsung, misalnya seperti: penakut, sombong, pemalu, pemarah, keras kepala, dll.
Metode dramatik adalah suatu metode penokohan secara tidak langsung memaparkan atau menggambarkan sifat tokoh melalui: Penggambaran fisik (Misalnya berpakaian, postur tubuh, bentuk rambut, warna kulit, dll), penggambaran melalui percakapan yang dilakukan oleh tokoh lain, Teknik reaksi tokoh lain (berupa pandangan, pendapat, sikap, dsb).
F. Sudut Pandang (Point of View)
Adalah visi pengarang dalam memandang suatu peristiwa di dalam cerita. Ada beberapa macam sudut pandang, diantaranya yaitu sudut pandang orang pertama (gaya bahasa dengan sudut pandang  “aku”), sudut pandang peninjau (orang ke-3), dan sudut pandang campuran. Sudut pandang sama juga dengan kata ganti orang. Secara umum, sudut pandang atau kata ganti orang dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Kata ganti orang pertama (orang yang berbicara):
  • Tunggal, yaitu ditandai oleh kata “aku , saya” dll.
  • Jamak, yaitu ditandai oleh “kata kami dan kita”.
2. Kata ganti orang kedua (orang yang dibicarakan)
  • Tunggal, yaitu ditandai oleh kata “kamu, engkau, saudara, ada, bapak,” dll.
  • Jamak, yaitu ditandai oleh kata “kalian”.
3. Kata ganti orang ketiga (orang yang dibicarakan)
  • Tunggal, yaitu ditandai oleh kata “Ia, dia, beliau,” dll.
  • Jamak, taitu ditandai oleh kata “mereka”.
G. Amanat atau pesan
Yaitu amanat yang ingin disampaikan oleh pengarang melalui karyanya kepada pembaca atau pendengar. Pesan bisa berupa harapan, nasehat, dan sebagainya.


Unsur ekstrinsik cerpen
Unsur ekstrinsik cerpen adalah unsur yang membentuk yang terdapat di luar cerpen itu sendiri(unsur yang berada di luar karya sastra). Unsur-unsur ekstrinsik dari cerpen tidak bisa terlepas dari keadaan masyarakat saat diman cerpen itu dibuat oleh si penulis. Unsur ini sangat memiliki banyak pengaruh pada penyajian amanat maupun latar belakang dari cerpen itu sendiri. Dibawah ini akan unsur ekstrinsik dari cerpen diantaranya:
A. Latar belakang masyarakat
Yaitu pengaruh dari kondisi latar belakang masyarakat sangat lah berpengaruh besar terhadap terbentuknya sebuah cerita khususnya cerpen. Pemahaman itu bisa berupa pengkajian Ideologi negara, kondisi politik negara, kondisi sosial masyarakat, sampai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
B. Latar belakang pengarang
Ini bisa meliputi pemahaman kita terhadap sejarah hidup dan sejarah hasil karangan yang sebelumnya. Latar belakang pengarang biasanya terdiri dari:
  • Biografi, Ini berisikan mengenai riwayat hidup pengarang cerita, yang ditulis secara keseluruhan.
  • Kondisi psikologis, ini berisi mengenai pemahaman kondisi mood atau keadaan yang mengharuskan seorang pengarang menulis cerita atau cerpen.
  • Aliran Sastra, seorang penulis pastinya akan mengikuti aliran sastra tertentu. Ini sangatlah berpengaruh pada gaya penulisan yang dipakai oleh penulis dalam menciptakan sebuah karya sastra.


Berikut ini pengertian cerpen menurut beberapa ahli
Inilah beberapa Pengertian cerpen menurut para ahli, dapat kamu baca dibawah ini:
  • Menurut menurut, H.B. Jassin -Sang Paus Sastra Indonesia- mengatakan bahwa: yang disebut cerita pendek harus memiliki bagian perkenalan, pertikaian, & penyelesaian.
  • Sedangkan menurut, A. Bakar Hamid dalam tulisan “Pengertian Cerpen” berpendapat bahwa: yang disebut cerita pendek itu harus dilihat dari kuantitas, yaitu banyaknya perkataan yang dipakai: antara 500 – 20.000 kata, adanya satu plot, adanya satu watak, & adanya satu kesan.
  • Dan menurut, Aoh. KH, mendefinisikan bahwa: cerpen adalah salah satu ragam fiksi / cerita rekaan yang sering disebut kisahan prosa pendek.


Ciri-ciri cerpen
  • Terdiri kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) kata.
  • Bentuk tulisan yang singkat tentunya lebih pendek dari Novel.
  • Isi dari cerita berasal dari kehidupan sehari-hari.
  • Penokohan dalam cerpen sangat sederhana.
  • Bersifat fiktif.
  • Hanya mempunyai 1 alur.
  • Habis dibaca sekali duduk.
  • Penggunaan kata-kata yang mudah dipahami oleh pembaca.
  • Mengangkat beberapa peristiwa saja dalam hidup tidak seluruhnya.
  • Kesan dan pesan yang ditinggalkan sangatlah mendalam sehingga si pembaca ikut merasakan isi dari cerpen tersebut.

Selasa, 28 Juli 2015

PERPAJAKAN

A. PENGERTIAN PAJAK
Menurut Prof.Dr. Rachmat Soemitro, S.H. pajak adalah iuran rakyat kepada Negara yang berdasarkan undang-undang, tidak mendapat timbal balik yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi lain dari pajak sendiri adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan sebagai public saving yang merupakan sumber utama untuk pembiayaan public investment.
Apabila dilihat dari sisi propektif ekonomi maka pajak adalah beralihnya sumber daya dari sector privat kepada sector public yang mengakibatkan berkurangnya kemampuan individu dalam kepentingan menguasai sumber daya dan bertambahnya kemampuan keuangan Negara dalam penyediaan barang dan jasa public yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Menurut UUD No.16 Tahun 2009 Mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat (1):
"Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat"


B. CIRI-CIRI PAJAK
1.) Pajak dipungut dan diatur oleh undang-undang sebagai pedoman pelaksanaanya
2.) Pajak tidak menghasilkan kontraprestasi (imbalan) langsung bagi individu yang membayarkannya
3.) Pajak dipungut oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat
4.) Pajak digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya dan apabila ada surplus digunakan sebagai public investment.
5.) Dan Pajak bersifat memaksa / wajib


C. PUNGUTAN SELAIN PAJAK
Pajak bukan hanya pungutan yang dilakukan kepada rakyatnya ada beberapa macam pungutan lain yang diterapkan oleh Negara tapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda, beberapa pungutan tersebut adalah :
1.) Bea Materai, pungutan yang dikenakan kepada dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di pengadilan berbeda dengan pajak bea materai tidak memerlukan no identitas baik untuk objek pajak atau untuk wajib pajak.
2.) Bea Masuk dan Bea Keluar yang dimaksud dengan bea masuk adalah pungutan atas barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean sedangkan bea keluar adalah kebalikan dari bea masuk jumlah bea masuk dan bea keluar ditentukan berdasarkan harga/nilai dari barang tersebut atau berdasarkan tarif yang ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
3.) Cukai adalah pungutan yang dikenakan kepada beberapa barang yang mempunyai ciri-ciri (konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu dibatasi, penggunaannya mempunyai dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan dan pemakaiannya perlu dikenakan pembebanan pungutan Negara untuk menjaga keadilan) sedangkan barang yang terkena cukai dan tariff yang dikenakannya dapat dilihat pada undang-undang No 39 Tahun 2007.
4.) Retribusi adalah suatu beban atau biaya yang diberikan kepada seseorang di dalam suatu negara yang mendapatkan layanan atau fasilitas tertentu. Retribusi lebih bersifat spesifik, misalnya seseorang mendapatkan layanan tertentu, maka dia wajib membayar retribusi secara rutin. Contohnya adalah parkir dan jalan tol.
5.) Iuran adalah pungutan yang diberikan akibat suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.


D. FUNGSI PAJAK
Secara umum fungsi pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1.) Fungsi anggaran (budgetair)
Dalam fungsi budgetair pajak berfungsi sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang utama yang digunakan untuk membiayai pengeluaran dan pembiayaan baik rutin ataupun untuk pembangunan. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan sumber pemasukan kas Negara dilakukan dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak misalnya dengan melakukan penyempurnaan peraturan perpajakan dan tata cara pemugutan pajak.
2.) Regulasi atau pengatur pelaksanaan kebijakan pemerintah, contoh dari pajak sebagai regulator adalah pada tariff pajak ekspor yang 0% bertujuan untuk mendorong para pengusaha untuk menigkatkan hasil produksi yang diekspor ke luar negeri sehingga dapat meningkatkan devisa negaraselain juga dapat dilihat pada penerapan tarif pajak progresif penghasilan sehingga pihak yang mempunyai penghasilan yang tinggi juga memberikan kontribusi yang tinggi pula sehingga menghasilkan pemerataan pendapatan.
3.) Pajak sebagai Pemerataan
4.) Pajak sebagai Stabilisasi. 


E. SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Didalam melakukan pemungutan pajak pemerintah selaku pihak yang berperan sebagai pemungut pajak harus memperhatikan beberapa syarat tertentu dalam tata cara pemungutan pajak yaitu:
1.) Keadilan, adil dalam artian undang-undang adalah pajak dikenakan secara umum dan merata tanpa membedabedakan dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
2.) Berdasarkan Undang-Undang, kegiatan pemungutan pajak dan hak pemungut pajak dijamin oleh undang undang dalam hal ini UU 1945 pasal 23 ayat 2.
3.) Tidak Menggangu Perekonomian (Ekonomis), berarti pemungutan pajak tidak menimbulkan kelesuan ekonomi dan menggangu kelancaran produksi maupun perdagangan.
4.) Efisien (Finansial), biaya pemungutan pajak harus diatur agar lebih rendah dari hasil pemungutan pajak.
5.) Sederhana, yang dimaksud dengan sederhana adalah tata cara pemungutan harus dibuat sesederhana mungkin agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.


F. HUKUM PAJAK
Hukum pajak dibagi menjadi dua yaitu hukum pajak secara materil dan secara formil
*) Hukum pajak materiil adalah norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang menjelaskan keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak,siapa yang dikenakan pajak dan besarnya jumlah pajak atau secara singkatnya hukum materiil berisi tentang norma mengenai timbulnya pajak, besarnya pajak, penghapusan utang pajak dan hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
*) Hukum pajak formil adalah peraturan yang mengatur mengenai tata cara perwujudan dan pelaksanaan hukum materiil secara nyata, pada hukum formil dimuat cara penyelenggaraan hukum pajak , control pemerintah terhadap penyelenggaraan pajak, kewajiban wajib pajak dan prosedur pemungutan pajak.


G. JENIS-JENIS PAJAK
Pajak dapat dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu pengelompokan berdasarkan golongan, sifat, dan menurut lembaga pemungutnya.

Berdasarkan Golongannya :
1. Pajak langsung, adalah pajak yang harus ditanggung sendiri atau menjadi beban oleh wajib pajak sendiri sehingga tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain contoh dari pajak langsung adalah PPh atau pajak penghasilan.
2. Pajak tidak langsung, adalah kebalikan dari pajak langsung dimana pada pajak tidak langsung pada akhirnya dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak ketiga contoh dari pajak tidak langsung adalah pada kegiatan penyerahan atau penjualan dan pembelian barang dan jasa (PPN).
Dalam menentukan apakah suatu kegiatan termasuk kedalam pajak langsung atau tidak harus dilihat tiga factor dalam arti ekonomis yaitu : penanggung jawab pajak (orang yang secara yuridis harus melunasi pajak), penanggung pajak (berdasarkan fakta adalah orang yang pertama memikul beban pajak) dan pemikul pajak ( orang yang menurut UU harus dikenakan pajak). Jika seseorang atau aktivitas tertentu terdapat ketiga unsure tersebut maka pajaknya adalah pajak langsung sedangkan apabila salah satu unsur itu terdapat secara terpisah maka disebut pajak tidak langsung.

Berdasarkan Sifatnya :
1. Pajak subjektif, adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan wajib pajak sebagai subjeknya misalnya adalah dalam pengenaan PPh atau pajak penghasilan dimana subjuknya adalah orang pribadi yang memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (perkawinan, jumlah tanggungan) untuk dimasukan ke dalam perhitungan wajib pajak.
2. Pajak objektif, adalah pajak yang memperhatikan objek pengenaan pajak tanpa melihat keadaan subjek pajaknya, contohnya adalah PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.

Menurut Lembaga Pemungutnya
1. Pajak Negara, adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan digunakan oleh untuk membiayai rumah tangga Negara pada umumnya contoh dari pajak pusat adalah PPh dan PPN.
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh daerah baik daerah tingkat I atau daerah tingkat II dan dignakan untuk pembiayaan rumah tangga masing-masing contohnya adalah pajak kendaraaan bermotor, pajak reklame, PBB dan BPHTB.


H. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
a.) Stelsel Nyata
Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.
b.) Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
c.) Stelsel Campuran
Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.


I. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
a.) Asas Domisili
Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
b.) Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c.) Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.


J. SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
a.) Official Assesment system
adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya :
-Wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
-Wajib pajak bersifat pasif
-Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b.) Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya adalah :
-Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
-Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
-Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c.) With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya:
Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak.


K. TARIF-TARIF PAJAK
1. Tarif Pajak Regresif/Degresif
Tarif pajak regresif atau tarif pajak degresif merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin menurun apabila jumlah objek pajak semakin bertambah. Misalnya tarif pajak berikut ini,
a) Jumlah objek pajak diantara 0 hingga Rp25.000.000 tarif pajaknya sebesar 15%.
b) Jumlah objek pajak di atas Rp 25.000.000 hingga Rp 50.000.000 tarif pajaknya sebesar 12,5%.
c) Jumlah objek pajak di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 100.000.000 tarif pajaknya sebesar 10% dst

2. Tarif Pajak Tetap
Tarif pajak tetap merupakan tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tidak berubah atau tetap. Contoh: pajak meterai atau bea meterai yang besar tarifnya tidak berubah (tetap) dengan tarif senilai 3.000 rupiah ataupun senilai 6.000 rupiah.

3. Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat Apabila jumlah objek pajak semakin bertambah. Contoh tarif pajak progresif antara lain, Tarif pajak penghasilan (Pph)  yang ditentukan sebagai berikut:
a. Penghasilan wajib pajak sebesar 0 hingga Rp25.000.000,- tarif pajak yang dikenakan 5%.
b. Penghasilan wajib pajak di atas Rp25.000.000 hingga Rp50.000.000 tarif pajak yang dikenakan 10%.
c. Penghasilan wajib pajak di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 100.000.000 tarif pajak 15% dst

4. Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proposional merupakan tarif pajak yang menggunakan persentase tetap terhadap berapa pun jumlah objek pajak sehingga apabila dihitung, besarnya pajak akan proporsional (sebanding) dengan besarnya jumlah objek pajak. Contoh: tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah sebesar 0,5% dari berapa pun jumlah objek pajak.


L. HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1. Kewajiban wajib pajak
Dalam menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan bantuan dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT). Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dari inspeksi pajak mempunyai kewajiban :
a. Mengisi SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya
b. Menandatangani sendiri SPT itu
c. Mengembalikan SPT pajak kepada inspeksi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung, yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.

2. Hak-hak Wajib Pajak
Wajib pajak mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Mengajukan permintaan untuk membetulkan, mengurangi atau membebaskan diri dari ketetapan pajak, apabila ada kesalahan tulis, kesalahan menghitung tarip atau kesalahan dalam menentukan dasar penetapan pajak.
2. Mengajukan keberatan kepada kepala inspeksi pajak setempat terhadap ketentuan pajak yang dianggap terlalu berat.
3. Mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, apabila keberatan yang diajukan kepada kepala inspeksi tidak dipenuhi.
4. Meminta mengembalikan pajak (retribusi), meminta pemindah bukuan setoran pajak ke pajak lainnya, atau setoran tahun berikutnya.
5. Mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana kalau ada petugas pajak yang menimbulkan kerugian atau membocorkan rahasia perusahaan / pembukuan sehingga menimbulkan kerugian pada wajib pajak.


NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Seluruh wajib Pajak (WIP), baik orang pribadi, badan, maupun BUT, berdasarkan system “self assessment” untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila persyaratan subjektif dan objektifnya terpenuhi. Persyaratan subjektif artinya ada subjek pajaknya contohnya ada orang pribadi atau badan hukumnya. Sedangkan persyaratan objektif artinya ada penghasilan yang akan menjadi objek pajaknya persyaratan subjektif dan objektif untuk pemberian NPWP secara jabatan untuk 5 (lima) tahun kebelakang.
NPWP sebelum tahun 2001 berjumlah 12 digit 

Contoh NPWP :
Sebelum tahun 2001               : 1.444.555.6-428
Setelah tahun 2001                 : 01.444.555.6-428.000

Fungsi NPWP adalah :
  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP, oleh karena itu kepada setiap WP hanya diberikan satu NPWP.
  2. Dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
  3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
  4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB).
  5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan. Missal: Dokumen Impor (pemberitahuan Impor barang/PIB) dan Dokumen Ekspor (pemberitahuan Ekspor Barang/PEB)
  6. Untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. WP diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya apabila berhubungan dengan dokumen perpajakan. Terhadap WP yang tidak mendaftarkan diri dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Sanksi yang timbul karena tidak mempunyai NPWP adalah diberikan NPWP terlebih dahulu secara jabatan kemudian berdasarkan NPWP tersebut dilakukan pemeriksaan. Terhadap NPWP atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan NPWP dan atau surat pengukuhan 
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut juga berlaku terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. 

Jenis WP, Tempat Pendaftaran dan Kewajiban Pajak
No 
Wajib Pajak
Kantor Pelayanan Pajak
Kewajiban Pajak
1
Orang Pribadi (OP)
Tempat Tinggal WP
a.PPh Pasal 25 OP
b. PPN & PPhBM
c.PPh Pasal 21/22/23/26/4 (2) Final


Tempat kegiatan usaha (OP Pengusaha Tertentu)
a. PPh Pasal 25 OP/4 (2) Final
2
Badan
Tempat Kedudukan WP
a.PPh Pasal 25 Badan ;
b.PPN & PPnBM
c.PPh Pasal 21/22/23/26/4 (2) Final
3
Cabang
Tempat kegiatan usaha WP dilakukan
a.PPN dan PPnBM
b.PPh Pasal 21/22/23/26/4 (2) Final 
4
Tempat pendaftaran
KEP-67/PJ./2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi WP Tertetu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu

Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di beberapa wilayah kantor DJP, wajib melaporkan usahnya untuk dikukuhkan sebagai PKP baik di kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan maupun di kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dilakukan.