Welcome Guys!! Enjoy in this blog^^

Minggu, 29 November 2015

Peran Hakim Dalam Penegakan Keadilan

A. Kedudukan Hakim Secara Formal

Kedudukan hakim telah diatur didalam undang – undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sebagaimana telah diubah dengan undang – undang No. 35 tahun 1999, undang – undang tersebut didasarkan pada UUD- 1945 pasal 24 dan 25 beserta penjelasannya, sebagaimana telah diubah dengaan perubahan ke 3  tanggal 9 november 2001[1]. Selanjutnya  ketentuan – ketentuan pokok tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam undang – undang tentang mahkamah agung  maupun undang – undang tentgang peradilan umum juga tata usaha Negara dan peradilan militer.
Dalam fungsi dan tugas tersebut, Hakim berkedudukan sebagai pejabat Negara sebagaimana diatur dalam undang – undang No.8 tahun 1974, sebagaimana telah di ubah dengan undang – undang No.43 tahun 1999 tentang pokok – pokok kepegawaian.

B. Kontroversi Kedudukan Hakim

Kedudukan sebagai pemberi keadilan itu sangat mulia, sebab dapat dikatakan bahwa kedudukan itu hanyalah setingkat di bawah Tuhan Yang Maha Esa Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Sehingga dapat pula dikatakan bahwa hakim itu bertanggung jawab langsung kepada-NYA. Disamping itu hakim juga mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat[2].
Namun walaupun begitu hakim tetap manusia biasa yang bisa salah, keliru, dan khilaf. Dalam ke khilafan, orang mempunyai niat yang baik tapi pelaksanaan melakukan kealpaan. Dalam kekeliruan, orang mempunyai niat yang baik tapi pengetahuannya tidak baik, sehingga pelakjsanaan nya kliru. Dalam pelaksanaan nya terkadang kesalahan terjadi karena adanya niatan yang tidak baik walaupun pengetahuannya sebenarnya baik, sehingga dalam pelaksanaan nya secara sadar melakukan kesalahan.

C. Fungsi dan Tugas Hakim

Berdasarkan keturunan-keturunan formal tersebut fungsi dan tugas hakim adalah sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang pada dasarnya adalah mengadili.
Kata mengadili merupakan ru,musan yang sederhana, namun didalamnya terkandung pengertian yang sangat mendasar, luas dan mulia, yaitu meninjau dan menetapkan suatu hal secara adil atau memberikan keadilan. Pemberian kadilan tersebut harus dilakukan secara bebas dan mandiri. Untuk dapat mewujudkan fungsi dan tugas tersebut, penyelenggaraan peradilan harus bersifat tekhnis profesional dan harus bersifat non politis serta non pertisan. Peradilan dilakukan sesuai standart profesi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pertimbangan-pertimbangan politis dan pengaruh kepentingan pihak-pihak.
Mengenai Kekuasaan Kehakiman, secara mendasar telah dijelaskan pada Pasal 24 UUD NRI 1945, yang menyatakan:
(1)Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2)Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

D. Kode Etik Profesi Hakim

Sebagai salah satu upaya mewujudkan fungsi dan tugas hakim, dusun kode etik profesi hakim oleh IKAHI yang merupakan pedoman prilaku. Naskah lengkap kode etik profesi hakim sebagaimana dirumuskan dalam Munas XIII di bandung tahun2001.
Profesi hakim sebagai salah satu bentuk dari profesi hokum sering digambarkan sebagai pemberi keadilan. “etika” berasal dari bahasa yunani, ethos dalam kamus Webster new world dictionary, etika didefinisikan sebagai “the characteristic and distinguishing attitudes, habits, belive, etc, of an individual or of group”[3] . dengan kata lain, etika merupakan system nilai-nilai dan norma-normna yang berlaku yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkahlakunya.
Istilah etika sering dikaitkan dengan tindakan yang baik atau etika berhubungan dengan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tgentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sedang profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejujuran tertentu.
Sedangkan kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai suatu landasan tingkah laku. Keduanya memiliki kesamaan dalam hal etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan  jalannya profesi yang bersangkutan dalam hal ini profesi hukum ( hakim).
Istilah profesi dalam kamus Webster new world dictionary didefinisikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang memerlukan pendidikan atau latihan yang maju dan melibatkan keahlian intelektual, seperti dalam bidang obat-obatan, hokum, teologi, engineering dan sebagainya. Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan dengan cara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.
Berdasarkan rumusan diatas, jabatan hakim adalah suatu profesi, karena memenuhi kriteria-kriteria. Pekerjaan tetap, bidang tertentu, berdasarkan keahlian khusus, dilakukan secara bertanggung jawab dan memperoleh penghasilan.
Profesi dibedakan pula menjadi profesi biasa dan profesi luhur. Profesi biasa adalah profesi biasa pada umunya sedangkan profesi luhur adalah profesi yang  pada hakikanya merupakan pelayanan pada manusia dan masyarakat. Selanjutnya untuk melaksanakan profesi yang luhur secara baik dianut moralitas yang tinggi, dan tanggungjawab dari pelakunya.
Etika profesi memiliki kaedah-kaedah pokok[4]:
profesi haaarus dipandang sebagai pelayanan dan oleh karena itu sifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi
pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur
pengembangan profesi harus selalu berorientasi pada pada masyarakat sebagai keseluruhan
persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengembangan profesi
profesi hakim mempunyai kedudukan dan tugas khusus karena fungsinya tersebut memerlukan persyaratan-persyaratan khusus dan lebih berat. hukum mengatur tindakan-tindakan manusia yang nyata dan harus mendasarkan pengertiannya dan pengaturannya pada tindakan-tindakan nyata pula.
Etika profesi, kode etik hakim bersifat universal, terdapat di Negara manapun dan dimasa yang lalu karena mengatur nilai-nilai moral kaedah-kaedah penuntun dan aturan prilaku yang seharusnya dan seyogyanya dipegang teguh oleh seorang hakim dalam menjalankan tugas profesinya.
Tujuan akhir atau filosofi seorang hakim ialah ditegakkannya keadilan keadilan ilahi karena ia memutus dengan didahuluinya sumpah dan Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa[5]. Cita hukum keadilan yang terdapat di dalam “das solen” melalui nilai-nilai etika profesi/kode etik hukum.

E. Kewajiban dan Larangan Hakim

Kewajiban:
1. Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berpekara secara berimbang dengan tidak memihak (impartial). Ketidak berpihakan seorang hakim terhadap pihak-pihak yang berp[erkara tidak boleh terpengaruh karena adanya hubungan keluarga, teman baik, karena pihak yang dihadapi tokoh masyarakat, ataupun ketidak berpihakan disebabkan oleh adanya tawaran-tawaran materi.
2. Sopan dalam bertutur dan bertindak. Tindakan dan tutur kata yang sopan tidak hanya di tunjukan dalam kerangka menjalankan tugasnya osebagai hakim tetapi juga dalam hubungan dan interaksi dengan masyarakat.
3. Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar. Hal ini akan menghindarkan hakim dari kesalahan-kesalahan dalam mengambil keputusan, karena setiap persoalan yang dihadapi selalu diplajari dengan cermat dan penuh kehati-hatian.
4. Memutus perkara berdasarkan atas hokum dan rasa keadilan. Keputusan diambil bukan karena pertimbangan suka atau tidak suka tetapi betul-betul didasarkan atas aturan hokum yang ada. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan supremasi hokum. Sedangkan rasa keadilan bahwa orang-orang yang tertindas, tidak berdaya dan selalu menjadi korban atas berbagai bentuk kesewenang-wenangan secara moral harus diperjuangkan, tanpa melihat posisi dan kedudukannya sebagai warganegara.
5. Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan hakim. Seorang hakim harus mampu menghindari tindakan-tindakan negative yang dapat merusak citra profesi hakim di masyarakat.

Larangan:
Hal-hal yang tidak diperbolehkan seorang hakim dalam menjalankan profesinya yaitu:
1. Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
2. Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
3. Membicarakn suatu perkara yang ditanganinya diluar persidangan.
4 Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan mendahului putusan.
5. Melecehkan sesama hakim,jaksa, penasehat hokum,para pihak berperkara, ataupun pihak lain.
6. Memberikan komentar terbuka atas putusan hakim lain, kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
7. Menjadi anggota partai politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang undang-undang.
8. Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi maupun kelompok

F. Hambatan dan Kendala dalam penegakan aturan kejahatan profesi hakim

Dalam kenyataan di masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan profesi. Begitu juga profesi Hakim. Terjadinya penyalahgunaan profesi ditengah masyarakat disebabkan adanya faktor kepentingan. Menurut Sumaryono, penyalahgunaan profesi disebabkan karena persaingan individu dan tidak adanya disiplin diri.
Adapun hambatan dan kendala bagi profesi hakim adalah :
•) Masih adanya hakim yang mempunyai nilai agama dan moral yang rendah
•) Masih adanya hakim yang kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.
•) Masih adanya hakim yang tidak memiliki kesadaran dan kepedulian sosial.

Penerapan kode etik profesi hakim juga mengandung kelemahan-kelemahan diantaranya :
•) Idealisme yang terkandung dalam kode etik hakim tidak sejalan dengan fakta yang terjadi . Kode Etik Hakim tidak lebih hanya lukisan berbingkai
•) Kode etik hakim merupakan himpunan norma moral, namun masih dirasa kurang tegas, karena memiliki sanksi yang lemah. Sehingga masih ada peluang untuk hakim untuk menyimpang dari kode etik hakim.

Selasa, 24 November 2015

Pengurangan Yang Diperkenankan & Tidak Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto

PENGURANGAN YANG DIPERKENANKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah :
Satu, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

1. Biaya-biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain ; biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak, kecuali pajak penghasilan
2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempuyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A
3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
5. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing
6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
(1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; (2) wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
(3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikannya dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; (4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil (Pasal 4 ayat (1) huruf k); yang pelaksanaannya diatur lebih lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; (i), (j), (k), (l), dan (m) Sumbangan yang dapat dibayarkan
Dua, Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun berikutnya.
Tiga, Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri diberikan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
     

PENGURANGAN/ BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN DIKURANGI DARI PENGHASILAN BRUTO

Pengurangan yang Tidak Diperkenankan Sebagai Pengurangan Penghasilan bruto
Berikut ini Biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT seperti disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008 :
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi
2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota.
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
4. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh WP orang pribadi kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
8. Pajak penghasilan
9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya
10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak dibagi atas saham
11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sabtu, 21 November 2015

Bahan Tugas Kewirausahaan

Resep Membuat Tumis Ikan Nila Gurih dan Lezat


Kali ini penulis akan memberikan resep membuat tumis ikan nila. Ikan nila merupakan salah satu ikan air tawar yang sering dijadikan ibu dapur untuk membuat suatu makanan. Olahan ikan nila saat ini memang banyak sekali misalnya yang akan saya bahan kali ini yakni tumis ikan nila, sup ikan nila, ikan nila goreng, dan masih banyak lagi yang lainya. Kembali kepokok yang akan penulis bahas, ikan tumis nila ini memiliki rasa yang sangat giruh yang bakal menggugah selera nafsu makan anda. Dengan rasanya yang gurih menjadikan tumis ikan nila banyak dicari para penggemarnya. Tumis ikan nila sudah tersebar luas diseluruh daerah Indonesia dan dengan mudah kita jumpai seperti di retoran, rumah makan, dan lainya. Meskipun tumis ikan nila mudah didapatkan, alangkah baiknya anda membuat sendiri saja, karena cara membuat tumis ikan nila sangat mudah dan tidak memerlukan waktu yang sangat lama. Nah untuk anda yang sedang kebingungan mencari resep ikan nila sebaiknya simak saja ulasan dibawah ini.
Resep Membuat Tumis Ikan Nila Gurih dan Lezat
Resep Membuat Tumis Ikan Nila Gurih dan Lezat
Sebelum kita membuat ikan nila, lebih baiknya anda mempersiapkan bahan-bahan yang harus digunakan seperti berikut ini :
  • Ikan nila 500 gram
  • Serai 1 batang (memarkan)
  • Garam (secukupnya)
  • Bawang merah 3 butir (iris-iris)
  • Bawang putih 1 siung (iris-iris)
  • 2 lembar daun salam
  • 1 sdm gula pasir
  • 500 mili air bersih
  • 5 sendok makan minyak goreng
  • Tomat 1 buah (potong-potong)
  • 2 cm kencur (haluskan)
  • 1 cm jahe (haluskan)
  • 10 buah cabe rawit merah (haluskan)
  • Kunyit 1 cm (haluskan)
Resep Cara Membuat Tumis Ikan Nila :
  1. Pertama-tama silahkan tumis bawang putih, bawang merah, serta bumbu yang telah dihaluskan tadi. Tunggu hingga menghasilkan aroma yang sedap
  2. Kemudian masukan batang serau bersamaan dengan daun salam. Aduk-aduk sampai layu
  3. Nah setelah itu silahkan tuangkan air, tunggu hingga mendidih
  4. Selanjutnya tambahakan ikan nila yang telah dibersikan dan masukan pula gula pasir, garam, potongan cabe, beserta potongan tomat. Tunggu hingga airnya menyusut, kemudian angkat
  5. Tumis ikan nila sudah siap disajikan

Kamis, 19 November 2015

BIOGRAFI NELSON MANDELA

Biografi Nelson Mandela
Nelson Mandela lahir di Mvezo, Afrika Selatan pada 18 Juli 1981. Ayahnya bernama Gadla Henry Mphakanyiswa, merupakan kepala suku setempat dan anggota dewan kerajaan dan ibunya Nosekeni Fanny. 
Nelson Mandela adalah anak terakhir dari tiga belas bersaudara, dari empat istri ayahnya. Terlahir dari keluarga kerajaan Thembu dan bersuku Xhosa, salah satu kelompok penduduk yang berbicara menggunakan bahasa Xhosa di Afrika Selatan. Pada abad ke-19, suku tersebut dikenal sebagai suku Tambookie.
Nelson Mandela menghabiskan masa kecilnya bersama dua saudarinya di kraaibunya di desa Qunu, Afrika Selatan sebagai penggembala sapi bersama teman-temannya. Ia adalah anak pertama yang merasakan bangku sekolah diantara keluarganya. Semua saudara-saudaranya kebanyakan buta huruf.
Nelson Mandela merupakan anak satu-satunya dari saudaranya yang mendapatkan pendidikan yang baik dari keluarganya. Saat berusia 7 tahun, ia dimasukkan ke sekolah methodis. Ia dibaptis sebagai methodis dan diberi nama Nelson oleh gurunya. Namun ia sendiri lebih populer dipanggil Madiba, jika sedang diantara kelompok se-sukunya. Nama klan raja-raja Thembu adalah Madiba.
Saat berusia 9 tahun, ayahnya meninggal dunia karena penyakit yang tidak diketahui, namun Nelson Mandela meyakini bahwa ayahnya mengalami gangguan paru-paru. Setelah kepergian ayahnya, Nelson Mandela merasa terabaikan. Akhirnya, ibunya mengirimnya ke Istana "Great Place" di Mqhekezweni, kemudian diasuh oleh bupati Thembu, Kepala Suku Jongintaba Dalindyebo.
Nelson Mandela merasa bahwa Jongintaba dan istrinya Noengland memperlakukan dirinya seperti anak sendiri, membesarkannya dengan penuh kasih sayang bersama putra-putri mereka, Justice dan Nomafu. Ia sering menghadiri misa setiap Minggu bersama orang tua asuhnya, Kristen menjadi bagian utama hidupnya.
Di Mqhekezweni, Nelson Mandela belajar bahasa Inggris, Xhosa, sejarah, dan geografi. Ia mulai tertarik dengan sejarah Afrika, mendengarkan cerita-cerita yang diujarkan para pengunjung istana yang tua, dan terpengaruh retorika anti-imperialis Kepala Suku Joyi. Pada waktu itu, ia tetap saja menganggap kolonialis Eropa sebagai penolong, bukan penindas. 
Pada usia 16 tahun, ia, Justice, dan teman-temannya berangkat ke Tyhalarha untuk menjalani ritual sunat yang secara simbolis menandakan mereka sudah dewasa. Seusai ritual, Mandela diberi nama "Dalibunga".


Pendidikan Nelson Mandela

Pada usia 16 tahun, Nelson Mandela bersekolah di Clarkebury Boarding Institute untuk mempelajari kebudayaan barat, sebuah institusi pendidikan menengah bergaya Barat. Institusi pendidikan ini menjadi sekolah Afrika berkulit hitam terbesar di Tembuland. Di sana, ia belajar untuk saling bersosialisasi setiap hari.
Setelah menyelesaikan sekolah menengahnya selama dua tahun, pada tahun 1937 ia pindah ke Healdtown, perguruan Methodis di Fort Beaufort yang juga dihadiri sebagian besar anggota keluarga dari raja Thembu, termasuk Justice. Pendidikan di Healdtown ini lebih banyak mengajarkan tentang superioritas budaya dan pemerintahan Inggris. Namun Nelson Mandela justru semakin tertarik dengan budaya Afrika pribumi.
Kemudian Nelson Mandela mengambil program BA (Bachelor of Arts) di Universitas Fort Hare, sebuah institusi kulit hitam elit di Alice, Eastern Cape. Di sana ia belajar bahasa Inggris, antropologi, politik, pemerintahan pribumi, dan hukum Belanda Romawi pada tahun pertamanya, dan ingin menjadi penerjemah atau juru tulis di Departemen Urusan Pribumi. 
Biografi Nelson Mandela
Image courtesy of semadapinx.blogspot.com
Nelson Mandela tinggal di asrama Wesley House, berteman dengan Oliver Tambo dan sesama anggota sukunya, K.D. Matanzima. Ia mengambil kelas tariballroom, dan terlibat dalam pementasan drama tentang Abraham Lincoln. Sebagai anggota Students Christian Association, ia memimpin kelas Injil untuk masyarakat setempat dan menjadi pendukung Britania Raya ketika Perang Dunia Kedua pecah.
Namun di akhir tahun pertamanya ia terlibat aksi boikot SRC (Students' Representative Council) terhadap kualitas makanan, sehingga ia dihukum sementara dari universitas, ia meninggalkan kuliahnya tanpa gelar. Nelson Mandela kemudian pindah ke Johannesburg dan melanjutkan studinya di University of the Witswatersrand untuk mengambil hukum. Beliau kemudian melanjutkan lagi studynya di University of South Africa.


Kegiatan Politik

Sebelumnya Nelson Mandela tidak menganggap Britania yang waktu itu menduduki Afrika Selatan sebagai Kolonialis, namun setelah ia melihat sendiri bagaimana perlakuan kulit putih terhadap kulit hitam yang terkenal dengan gerakan apartheid, ia akhirnya tersadar dan menggabungkan diri dengan ANC (African National Congress) yaitu suatu organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan Afrika Selatan.
Setelah bergabung dengan ANC (African National Congress), Nelson Mandela semakin dipengaruhi Sisulu dan menghabiskan waktunya bersama aktivis lain di rumah Sisulu di Orlando, termasuk teman lamanya Oliver Tambo. Pada tahun 1943, ia bertemu dengan Anton Lembede, seorang nasionalis Afrika yang sangat menentang front ras bersatu terhadap kolonialisme dan imperialisme atau aliansi dengan kaum komunis. 
Meski berteman dengan orang non-kulit hitam dan komunis, Nelson Mandela mendukung pandangan Lembede, percaya bahwa orang Afrika kulit hitam harus terbebas sepenuhnya dalam perjuangan mendapatkan penentuan nasib sendiri secara politik.
Di rumah Sisulu, Mandela bertemu dengan Evelyn Mase, seorang aktivis ANC dan perawat dari Engcobo, Transkei. Mereka berdua menikah pada tanggal 5 Oktober 1944. Anak pertama mereka, Madiba "Thembi" Thembekile, lahir bulan Februari 1946, sementara seorang putri bernama Makaziwe lahir tahun 1947 namun meninggal 9 bulan kemudian akibat penyakit meningitis.
Biografi Nelson Mandela
ANC. Image courtesy of https://en.wikipedia.org/wiki/African_National_Congress
Pada rapat umum Durban, Nelson Mandela menyampaikan pidato di hadapan 10.000 orang, memulai protes kampanye, karena itu ia ditangkap dan ditahan sementara di penjara Marshall Square. Seiring berlanjutnya protes, anggota ANC menaik dari 20.000 menjadi 100.000, pemerintah menanggapi dengan penangkapan massal dan memperkenalkan Undang-Undang Keselamatan Umum 1953 supaya bisa menerapkan darurat militer.
Pada bulan Mei, pihak berwenang melarang Presiden ANU Transvaal J. B. Marks tampil di hadapan publik, karena gagal mempertahankan posisinya, ia menyarankan agar Nelson Mandela menggantikan posisinya. Meski kelompok ultra-Afrikanis Bafabegiya menentang pencalonannya, Mandela tetap terpilih sebagai presiden regional pada bulan Oktober.
Nelson Mandela berulang kali ditahan karena melakukan aktivitas menghasut dan diadili di Pengadilan Pengkhianatan pada tahun 1956 sampai 1961, namun akhirnya divonis tidak bersalah. Meski awalnya berunjuk rasa tanpa kekerasan. Pada tahun 1961, ia dan Partai Komunis Afrikas Selatan mendirikan militan Umkhonto we Sizwe. 
Pada tahun 1962, Nelson Mandela ditahan dan dipenjara Marshall Square Johannesburg Fort, karena dituduh menghasut mogok buruh dan ke luar tanegeri tanpa izin. Dua bulan kemudian ia divonis 5 tahun penjara. Mandela berserta kelompok aktivisnya dijatuhi hukuman seumur hidup pada 12 Juni 1964.
Nelson Mandela menjalani masa kurungan pertama di Pulau Robben, kemudian di Penjara Pollsmoor dan Penjara Victor Verster. Kampanye internasional yang menuntut pembebasannya membuat Mandela dibebaskan tahun 1990. Setelah menjadi Presiden ANC, Mandela menerbitkan otobiografi dan bernegosiasi dengan Presiden F.W. de Klerk untuk menghapuskan apartheid dan melaksanakan pemilu multiras tahun 1994.


Akhir Apartheid

Nelson Mandela bertemu banyak pendukung dan politikus di Zambia, Zimbabwe, Namibia, Libya, dan Aljazair, kemudian ke Swedia untuk reuni dengan Tambo, lalu London, tempat ia tampil di konser Nelson Mandela: An International Tribute for a Free South Africa di Wembley Stadium.
Ketika mendorong negara-negara asing untuk mendukung sanksi terhadap pemerintah apartheid, di Perancis ia disambut Presiden François Mitterrand, di Kota Vatikan ia disambut Paus Yohanes Paulus II, dan di Inggris ia bertemu Margaret Thatcher. Di Amerika Serikat, ia bertemu Presiden George H.W. Bush, berpidato di Kongres, dan berkunjung ke delapan kota; ia populer di kalangan masyarakat Afrika-Amerika. Di Kuba, ia bertemu Presiden Fidel Castro yang sudah lama digemarinya, keduanya bersahabat. Di Asia ia bertemu Presiden R. Venkataraman di India, Presiden Suharto di Indonesia dan Perdana Menteri Mahathir Mohamad di Malaysia, sebelum mengunjungi Australia dan Jepang.
Pada Mei 1990, Nelson Mandela memimpin delegasi multirasial ANC dalam negosiasi pendahuluan dengan delegasi 11 pria Afrikaner pemerintah. Mandela membuat mereka terkesan dengan diskusinya seputar sejarah Afrikaner, dan negosiasi ini berujung pada Groot Schuur Minute, yaitu pemeirntah mencabut keadaan darurat.
Pada konferensi nasional ANC Juli 1991 di Durban, Nelson Mandela mengakui kekurangan yang dimiliki oleh partai ini mengumumkan rencananya untuk membangun "satuan tugas yang kuat dan kokoh" agar memperoleh kekuasaan mayoritas. Di konferensi tersebut, ia diangkat sebagai Presiden ANC, menggantikan Tambo yang sakit, dan eksekutif nasional multigender dan multiras dipilih bersama-sama. Ia diberikan kantor di markas ANC yang baru dibeli di Shell House, Johannesburg pusat.
Biografi Nelson Mandela
Markas ANC di Shell House, Johannesburg pusat. Image courtesy of https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Luthuli_House.jpg
CODESA (Convention for a Democratic South Africa) diselenggarakan bulan Desember 1991 di Johannesburg World Trade Center, dihadiri oleh 228 delegasi dari 19 partai politik. Delegasi ANC dipimpin oleh Cyril Ramaphosa. De Klerk menggunakan pidato penutupnya untuk mengutuk kekerasan ANC. 
CODESA 2 diadakan bulan Mei 1992. De Klerk memaksa Afrika Selatan pasca-apartheid harus memakai sistem federal dengan rotasi presiden untuk menjamin keselamatan etnis minoritas, Nelson Mandela menolaknya dan menuntut sistem kesatuan yang dikuasai kaum mayoritas. Setelah pembantaian Boipatong oleh militan Inkatha yang dibantu pemerintah terhadap aktivis-aktivis ANC, Nelson Mandela membatalkan negosiasi tersebut sebelum menghadiri pertemuan Organisation of African Unity di Senegal.
Bulan Juli 1993, Mandela dan de Klerk sama-sama berkunjung ke Amerika Serikat, bertemu Presiden Bill Clinton secara terpisah dan masing-masing mendapatkan Liberty Medal. Tidak lama kemudian, mereka sama-sama mendapatkan Hadiah Perdamaian Nobel di Norwegia.


Menjadi Presiden Afrika Selatan

Afrika Selatan menggelar pemilihan umum langsung yang diikuti oleh warga multi ras guna memilih Presiden Afrika Selatan. Dlam pemilu ini Nelson Mandela keluar sebagai pemenangnya dan dinobatkan sebagai Presiden Afrika Selatan pertama yang berkulit hitam dan dipilih secara langsung oleh warga multi ras. Ia menjabat sebagai Presiden selama lima tahun yaitu Mei 1994 hingga Juni 1999.
Biografi Nelson Mandela
Pelantikan Nelson Mandela berlangsung di Pretoria pada tanggal 10 Mei 1994.  Selain Presiden Afrika Selatan berkulit hitam pertama, ia juga menjadi kepala Pemerintah Persatuan Nasional yang didominasi ANC, yang justru tidak punya pengalaman di pemerintahan. Sesuai perjanjian sebelumnya, de Klerk menjadi Wakil Presiden pertama, sedangkan Thabo Mbeki sebagai wakil pada masa jabatan kedua. 
Pensiun pada bulan Juni 1999, Nelson Mandela memilih kehidupan keluarga yang sunyi, terbagi antara Johannesburg dan Qunu. Ia hendak menulis otobiografinya yang berjudul The Presidential Years, tetapi ditinggalkan begitu saja sebelum diterbitkan.
Nelson Mandela menganggap hidup sendiri sulit, ia beralih ke kehidupan publik yang sibuk dengan program harian penuh tugas, bertemu pemimpin dunia dan selebriti, dan di Johannesburg bekerja dengan Nelson Mandela Foundation yang didirikan tahun 1999 untuk berfokus pada pemberantasan HIV/AIDS, pembangunan desa, dan pembangunan sekolah.
Pada tahun 2002, Nelson Mandela meresmikan Nelson Mandela Annual Lecture, dan Mandela Rhodes Foundation dibentuk tahun 2003 di Rhodes House, University of Oxford, untuk menyediakan beasiswa pascasarjana kepada mahasiswa-mahasiswa Afrika. Proyek-proyek ini diikuti oleh Nelson Mandela Centre of Memory dan kampanye 46664 melawan HIV/AIDS. Ia menyampaikan pidato penutup di XIII International AIDS Conference di Durban tahun 2000, dan pada 2004, ia berbicara di XV International AIDS Conference di Bangkok, Thailand.


Kehidupan Keluarga

Nelson Mandela menikah hingga tiga kali. 
Pertama, Nelson Mandela menikah dengan Evelyn Ntoko Mase. Mereka memiliki empat orang anak. Kematian anak kedua saat berusia sembilan bulan mempengaruhi Evelyn, yang menjadi semakin menekuni agama sementara Mandela semakin politis. Mereka bercerai pada tahun 1957.

Kedua, Nelson Mandela menikah dengan Winnie Madikizela, yang pada saat itu umur istrinya lebih muda darinya, yaitu berbeda 16 tahun. Mereka memiliki 2 orang anak.  Mereka bercerai pada tahun 1996.
Ketiga, Nelson Mandela menikah dengan Graca Machel, seorang janda dari mantan Presiden Mozambil Samora Machel meninggal dalam kecelakaan pesawat tahun 1986. 


Meninggal Dunia

Pada bulan Juni 2004, Nelson Mandela akhirnya memutuskan untuk pensiun, karena kesehatan yang memburuk membuatnya harus menarik diri dari kehidupan publik. Pada tanggal 5 Desember 2013 telah diumumkan bahwa Nelson Mandela sang pejuang anti apartheid tersebut meninggal dunia saat berusia 85 tahun. Jacob Zuma, selaku Presiden Afrika Selatan pada saat itu mengumumkan secara resmi akan wafatnya sang mantan presiden tersebut.


Kesimpulan

Nelson Mandela menjabat sebagai Presiden Afrika Selatan pada tahun 1994-1999, ia merupakan Presiden pertama Afrika Selatan yang berkulit hitam. Beliau merupakan tokoh Revolusioner merupakan pejuang anti apartheid, yang menjadi tokoh anti deskriminasi orang berkulit hitam. Selama masa hidupnya beliau menikah sebanyak tiga kali.