A. PENGERTIAN KREDIT BANK
Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “Credere” yang berarti kepercayaan. Kredit Perbankan adalah peminjaman modal yang diberikan suatu bank kepada masyarakat atau perusahaan dengan ketentuan yang diberlakukan oleh bank tersebut.
Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “Credere” yang berarti kepercayaan. Kredit Perbankan adalah peminjaman modal yang diberikan suatu bank kepada masyarakat atau perusahaan dengan ketentuan yang diberlakukan oleh bank tersebut.
B. UNSUR-UNSUR KREDIT BANK
1) Kepercayaan :
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang, atau jasa) benar – benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dengan jangka waktu kredit. Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa kredit diberikan.
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang, atau jasa) benar – benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dengan jangka waktu kredit. Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa kredit diberikan.
2) Perjanjian ( Kesepakatan ) :
Kesepakatan ini ditandai dengan adanya perjanjian kredit atau pengakuan hutang yang berarti bahwa setiap pelepasan kredit harus dilakukan dengan suatu perjanjian kredit.
Kesepakatan ini ditandai dengan adanya perjanjian kredit atau pengakuan hutang yang berarti bahwa setiap pelepasan kredit harus dilakukan dengan suatu perjanjian kredit.
3) Jangka waktu :
Yang berarti bahwa antara pelepasan kredit oleh bank dengan pembayaran kembali oleh debitur tidak dilakukan pada waktu yang bersamaan, melainkan dipisahkan oleh suatu tenggang waktu.
Yang berarti bahwa antara pelepasan kredit oleh bank dengan pembayaran kembali oleh debitur tidak dilakukan pada waktu yang bersamaan, melainkan dipisahkan oleh suatu tenggang waktu.
4) Resiko :
Resiko ini berarti bahwa setiap pelepasan kredit jenis apapun akan mengandung resiko didalamnya, resiko yang terkandung dalam jangka waktu antara pelepasan kredit dengan pembayaran kredit kembali. Hal ini berarti bahwa semakin lama jangka waktu maka semakin tinggi resiko kredit tersebut.
Resiko ini berarti bahwa setiap pelepasan kredit jenis apapun akan mengandung resiko didalamnya, resiko yang terkandung dalam jangka waktu antara pelepasan kredit dengan pembayaran kredit kembali. Hal ini berarti bahwa semakin lama jangka waktu maka semakin tinggi resiko kredit tersebut.
5) Balas Jasa
6) Prestasi :
Prestasi ini berarti bahwa setiap kesepakatan yang terjadi antara bank dengan debitur, mengenai suatu pemberian kredit maka pada saat itu pula akan terjadi suatu prestasi.
Prestasi ini berarti bahwa setiap kesepakatan yang terjadi antara bank dengan debitur, mengenai suatu pemberian kredit maka pada saat itu pula akan terjadi suatu prestasi.
7) Kontra Prestasi :
Yang berarti setiap debitur berkewajiban untuk melunasi hutangnya dan membayar bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Yang berarti setiap debitur berkewajiban untuk melunasi hutangnya dan membayar bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
C. TUJUAN KREDIT BANK
1. Mendapatkan keuntungan
Bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2. Membantu usaha nasabah
Dana investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3. Membantu pemerintah
Semakin banyak kredit yang disalurkan berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
1. Mendapatkan keuntungan
Bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2. Membantu usaha nasabah
Dana investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3. Membantu pemerintah
Semakin banyak kredit yang disalurkan berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
D. FUNGSI KREDIT BANK
1. Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.
2. Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.
3. Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
4. Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi.
5. Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
6. Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
7. Kredit adalah juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
1. Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.
2. Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.
3. Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
4. Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi.
5. Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
6. Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
7. Kredit adalah juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
E. JENIS-JENIS KREDIT BANK
Dilihat dari macam jenis kredit yang dapat diajukan kepada bank, maka secara garis besar kredit tersebut dapat digolongkan kepada :
Dilihat dari macam jenis kredit yang dapat diajukan kepada bank, maka secara garis besar kredit tersebut dapat digolongkan kepada :
1. Kredit Tunai ( Cash Loan )
Yaitu berdasarkan UU No. 7 tahun 1992, kredit dalam pengertian cash loan adalah :
Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Yaitu berdasarkan UU No. 7 tahun 1992, kredit dalam pengertian cash loan adalah :
Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Macam-macam Kredit Tunai ( Cash Loan ) dapat dibedakan, antara lain :
☆Jenis kredit secara umum
a. Kredit Komersial
Yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan atau perorangan untuk tujuan komersial. Kredit komersial, juga merupakan kredit yang sangat penting peranannya dalam perputaran dana bank umum. Para debiturnya terdiri dari badan usaha yang bergerak di berbagai sektor usaha dan berbagai skala usaha. Mereka mempergunakan kredit tersebut untuk membiayai kebutuhan akan dana modal kerja, dan dana modal investasi.
b. Kredit Konsumsi
Yaitu jenis kredit yang di berikan biasanya kepada perorangan untuk tujuan konsumsi. Contoh kredit konsumtif misalnya membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan.
a. Kredit Komersial
Yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan atau perorangan untuk tujuan komersial. Kredit komersial, juga merupakan kredit yang sangat penting peranannya dalam perputaran dana bank umum. Para debiturnya terdiri dari badan usaha yang bergerak di berbagai sektor usaha dan berbagai skala usaha. Mereka mempergunakan kredit tersebut untuk membiayai kebutuhan akan dana modal kerja, dan dana modal investasi.
b. Kredit Konsumsi
Yaitu jenis kredit yang di berikan biasanya kepada perorangan untuk tujuan konsumsi. Contoh kredit konsumtif misalnya membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan.
☆Jenis Kredit berdasarkan Tujuan Pembiayaan
a. Kredit Modal kerja
Yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai modal kerja nasabah. Kredit Modal Kerja terdiri dari 2 macam, antara lain :
1) Kredit Modal Kerja – Revolving Apabila kegiatan usaha debitor dapat diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang dan pihak bank cukup mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka fasilitas Kredit Modal Kerja nasabah dapat diperpanjang setiap periode tanpa harus mengajukan permohonan kredit baru.
2) Kredit Modal Kerja – Einmaleg Apabila volume kegiatan usaha debitor sangat berfluktuasi dari waktu ke waktu dan atau pihak bank kurang mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka pihak bank merasa lebih aman kalau memberikan Kredit Modal Kerja – Einmaleg. Fasilitas ini hanya diberikan sebatas satu kali perputaran usaha nasabah dan bila pada periode selanjutnya nasabah ingin KMK lagi maka harus mengajukan permohonan kredit baru. KMK jenis ini juga diberikan kepada debitur yang kegiatan usahanya sangat tergantung pada proyek yang diperoleh.
b. Kredit Investasi
Yaitu kredit yang di berikan oleh bank kepada perusahaan untuk pembelian barang modal.
a. Kredit Modal kerja
Yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai modal kerja nasabah. Kredit Modal Kerja terdiri dari 2 macam, antara lain :
1) Kredit Modal Kerja – Revolving Apabila kegiatan usaha debitor dapat diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang dan pihak bank cukup mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka fasilitas Kredit Modal Kerja nasabah dapat diperpanjang setiap periode tanpa harus mengajukan permohonan kredit baru.
2) Kredit Modal Kerja – Einmaleg Apabila volume kegiatan usaha debitor sangat berfluktuasi dari waktu ke waktu dan atau pihak bank kurang mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka pihak bank merasa lebih aman kalau memberikan Kredit Modal Kerja – Einmaleg. Fasilitas ini hanya diberikan sebatas satu kali perputaran usaha nasabah dan bila pada periode selanjutnya nasabah ingin KMK lagi maka harus mengajukan permohonan kredit baru. KMK jenis ini juga diberikan kepada debitur yang kegiatan usahanya sangat tergantung pada proyek yang diperoleh.
b. Kredit Investasi
Yaitu kredit yang di berikan oleh bank kepada perusahaan untuk pembelian barang modal.
☆Jenis Kredit Dilihat Dari Segi Jangka Waktu
a. Kredit Jangka Pendek
Yaitu kredit yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun, biasanya kredit modal kerja.
b. Kredit Jangka Menengah
Yaitu kredit yang berjangka waktu diatas 1-5 tahun, biasanya kredit yang digunakan untuk pembelian kendaraan, peralatan dan mesin-mesin.
c. Kredit Jangka Panjang
Yaitu kredit dengan jangka waktu di atas 5 tahun, biasanya kredit yang diberikan untuk pembiayaan pembangunan pabrik baru dan pembiayaan proyek jangka panjang.
a. Kredit Jangka Pendek
Yaitu kredit yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun, biasanya kredit modal kerja.
b. Kredit Jangka Menengah
Yaitu kredit yang berjangka waktu diatas 1-5 tahun, biasanya kredit yang digunakan untuk pembelian kendaraan, peralatan dan mesin-mesin.
c. Kredit Jangka Panjang
Yaitu kredit dengan jangka waktu di atas 5 tahun, biasanya kredit yang diberikan untuk pembiayaan pembangunan pabrik baru dan pembiayaan proyek jangka panjang.
☆Jenis Kredit Berdasarkan Pembiayaan Sektor Ekonomi
a. Kredit Pertanian
Yaitu kredit yang diberikan dalam bentuk pembiayaan sektor pertanian termasuk perkebunan, perikanan dan kehutanan. Kredit dapat diberikan dalam bentuk kredit modal kerja dan kredit investasi.
b. Kredit Pertambangan
Yaitu kredit yang diberikan untuk pembiayaan sektor pertambangan meliputi eksplorasi dan eksploitasi.
c. Kredit Perindustrian
Yaitu kredit yang diberikan untuk pembiayaan pabrik, manufaktur dari segala sektor.
d. Kredit Konstruksi
Yaitu kredit yang diberikan kepada kontraktor untuk pembiayaan pembangunan proyek sampai dengan proyek selesai.
e. Kredit Perdagangan
Yaitu kredit yang diberikan untuk membantu kebutuhan modal perdagangan antar kota, antar pulau, dan perdagang lokal serta untuk restoran dan hotel-hotel.
f. Kredit Pengangkutan
Yaitu kredit yang diberikan untuk pengangkutan, distribusi barang-barang dan pergudangan.
g. Kredit Jasa-jasa dunia Usaha
Yaitu kredit yang diberikan untuk perusahaan jasa seperti konsultan, akuntan, dokter, pengacara dan jasa pendidikan.
a. Kredit Pertanian
Yaitu kredit yang diberikan dalam bentuk pembiayaan sektor pertanian termasuk perkebunan, perikanan dan kehutanan. Kredit dapat diberikan dalam bentuk kredit modal kerja dan kredit investasi.
b. Kredit Pertambangan
Yaitu kredit yang diberikan untuk pembiayaan sektor pertambangan meliputi eksplorasi dan eksploitasi.
c. Kredit Perindustrian
Yaitu kredit yang diberikan untuk pembiayaan pabrik, manufaktur dari segala sektor.
d. Kredit Konstruksi
Yaitu kredit yang diberikan kepada kontraktor untuk pembiayaan pembangunan proyek sampai dengan proyek selesai.
e. Kredit Perdagangan
Yaitu kredit yang diberikan untuk membantu kebutuhan modal perdagangan antar kota, antar pulau, dan perdagang lokal serta untuk restoran dan hotel-hotel.
f. Kredit Pengangkutan
Yaitu kredit yang diberikan untuk pengangkutan, distribusi barang-barang dan pergudangan.
g. Kredit Jasa-jasa dunia Usaha
Yaitu kredit yang diberikan untuk perusahaan jasa seperti konsultan, akuntan, dokter, pengacara dan jasa pendidikan.
☆Jenis Kredit Berdasarkan Sifatnya
a. Kredit Revolving
Yaitu fasilitas kredit yang diberikan atas dasar limit atau plafon tertentu dan dapat di pakai berulang-ulang sampai dengan batas limit yang telah ditentukan.
b. Kredit Alfopend
Yaitu fasilitas kredit yang diberikan untuk 1 kali penggunaan atau sesuai schedule dan tidak dapat di pakai berulang.
a. Kredit Revolving
Yaitu fasilitas kredit yang diberikan atas dasar limit atau plafon tertentu dan dapat di pakai berulang-ulang sampai dengan batas limit yang telah ditentukan.
b. Kredit Alfopend
Yaitu fasilitas kredit yang diberikan untuk 1 kali penggunaan atau sesuai schedule dan tidak dapat di pakai berulang.
☆Jenis Kredit Berdasarkan Jenis Penggunannya
a. Kredit Usaha
Yaitu kredit yang digunakan untuk pembiayaan dalam bentuk modal kerja atau investasi.
b. Kredit Konsumsi Yaitu kredit yang digunakan untuk pembelian barang-barang konsumsi bukan dalam bentuk usaha.
a. Kredit Usaha
Yaitu kredit yang digunakan untuk pembiayaan dalam bentuk modal kerja atau investasi.
b. Kredit Konsumsi Yaitu kredit yang digunakan untuk pembelian barang-barang konsumsi bukan dalam bentuk usaha.
☆Jenis Kredit Berdasarkan Kolektibilitas Dilihat dari segi kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha, ditetapkan atas dasar ketentuan Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia meliputi :
a. Kredit Lancar (Pass)
b. Kredit Dalam Perhatian Khusus (Special Mention)
c. Kredit Kurang Lancar (Sub Standard)
d. Kredit Diragukan
e. Kredit Macet (Loss)
a. Kredit Lancar (Pass)
b. Kredit Dalam Perhatian Khusus (Special Mention)
c. Kredit Kurang Lancar (Sub Standard)
d. Kredit Diragukan
e. Kredit Macet (Loss)
☆Jenis Kredit Berdasarkan Golongan Debitur
a. Kredit Kepada Penduduk
Yaitu kredit yang diberikan kepada penduduk, warga negara atau perusahaan yang mempunyai status penduduk Indonesia.
b. Kredit Bukan Kepada Penduduk
Yaitu kredit yang diberikan bukan kepada penduduk Indonesia, melainkan kredit yang diberikan kepada warga negara asing atau perusahaan yang berstatus perusahaan asing.
a. Kredit Kepada Penduduk
Yaitu kredit yang diberikan kepada penduduk, warga negara atau perusahaan yang mempunyai status penduduk Indonesia.
b. Kredit Bukan Kepada Penduduk
Yaitu kredit yang diberikan bukan kepada penduduk Indonesia, melainkan kredit yang diberikan kepada warga negara asing atau perusahaan yang berstatus perusahaan asing.
☆Jenis Kredit Berdasarkan Kebijaksanaan
a. Kredit Umum
Yaitu kredit yang diberikan kepada bank lebih ditekankan kepada untung rugi dan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku atau dikenal dengan ketentuan bank teknis.
b. Kredit Prioritas
Yaitu kredit yang penyalurannya berdasarkan prioritas yang disyaratkan oleh pemerintah. Misalanya untuk usaha skala kecil.
a. Kredit Umum
Yaitu kredit yang diberikan kepada bank lebih ditekankan kepada untung rugi dan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku atau dikenal dengan ketentuan bank teknis.
b. Kredit Prioritas
Yaitu kredit yang penyalurannya berdasarkan prioritas yang disyaratkan oleh pemerintah. Misalanya untuk usaha skala kecil.
2. Kredit Tidak Tunai ( Non Cash Loan )
Kredit Non Cash Yaitu kredit yang diberikan dalam bentuk Bank Garansi.
Kredit Non Cash Yaitu kredit yang diberikan dalam bentuk Bank Garansi.
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang akan menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji.
☆Jenis Bank Garansi antara lain :
1) Bank Garansi Pembelian
2) Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
3) Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
4) Bank Garansi Tender
5) Bank Garansi Pelaksanaan
6) Bank Garansi Uang Muka
7) Bank Garansi Pemeliharaan
☆Jenis Bank Garansi antara lain :
1) Bank Garansi Pembelian
2) Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
3) Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
4) Bank Garansi Tender
5) Bank Garansi Pelaksanaan
6) Bank Garansi Uang Muka
7) Bank Garansi Pemeliharaan
Sedangkan manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Bank Garansi kepada nasabahnya adalah :
1) Penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komisi) yang merupakan fee based income bagi bank.
2) Pengedapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank. Memberikan pelayanan kepada nasabah sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
3) Kredit Berdokumen ( Letter of Credit ) Yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian sejak LC di buka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
1) Penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komisi) yang merupakan fee based income bagi bank.
2) Pengedapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank. Memberikan pelayanan kepada nasabah sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
3) Kredit Berdokumen ( Letter of Credit ) Yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian sejak LC di buka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.