PENGERTIAN LEASING
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan
dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung
digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam
bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan
barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara
langsung maupun tidak langsung. Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif
yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan
dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka
bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan
jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM LEASING
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak
yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh
pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan
barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
CIRI-CIRI
LEASING:
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease
tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan
dalam suatu perusahaan.
JENIS
– JENIS LEASING
1.
Finance Leasing (Sewa Guna Usaha Pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak
yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya
memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha,
sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan
pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada
supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan
atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada
lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang
telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar
oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya
capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang
yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor
membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada
lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara
lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini
memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse
memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk
kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back
memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan
tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2.
Operating lease (Sewa Menyewa Biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal
dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance
lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak
mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut
berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha
mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna
usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab
atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun
pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales
– Typed Lease (Sewa Guna Usaha Penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan
sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian
laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged
Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan
lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang
membiayai bagian terbesar transaksi.
Leverage
lease ini adalah merupakan capital lease.
Namun di dalam pelaksanaannya leverage lease ini jauh lebih kompleks
serta melibatkan pihak ketiga. Selain daripada lessee dan lessor,
ada juga pihak ketiga yang disebut sebagai credit provider.
Lessor tidak membiayai barang tersebut hingga sebesar 100 % dari harga barang
melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut
akan dibiayai oleh pihak ketiga. Biasanya leverage lease ini dilakukan
terhadap barang-barang yang mempunyai nilai yang tinggi.
5. Cross
Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang
dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor
dan lessee terletak pada dua negara yang berlainan. Cross border
lease ini saat ini banyak dilakukan di negara-negara maju seperti di Eropa
atau di Amerika Serikat. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam
cross border lease ini juga meliputi nilai jutaan dollar seperti misalnya
pesawat terbang jet. Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengizinkan
adanya transaksi cross border lease ini.
KEUNGGULAN LEASING
1. Pembiayaan
100% dengan suku bunga tetap.
Lease sering ditandatangani tanpa membutuhkan uang
muka dari lessee, yang membantu menghemat dana kas yang terbatas – khususnya
sangat diinginkan oleh perusahaan baru dan sedang berkembang. Selain itu,
pembayaran lease juga sering bersifat tetap, sehingga melindungi lessee dari
inflasi dan meningkatnya biaya uang.
2. Proteksi
terhadap keusangan.
Peralatan yang dilease dapat mengurangi resiko
keusangan bagi lessee, dan dalam banyak kasus pemindahan resiko nilai residu
kepada lessor.
3. Fleksibilitas.
Perjanjian lease memiliki lebih sedikit
batasan-batasan bila dibandingkan dengan perjanjian hutang lainnya,. Lessor
yang inovatif mampu membuat perjanjian lease disesuaikan dengan kebutuhan
khusus lessee.
4. Pembiayaan
yang lebih murah.
Beberapa perusahaan menyadari bahwa pembiayaan dengan
lease ternyata lebuh murah dari pada jenis pembiayaan lainnya.
5. Masalah
pajak minimum alternatif.
Perusahaan harus membayar yang lebih tinggipajak
reguler atau AMT. Karena kepemilikan peralatan mengakibatkan naiknya AMTI, dan
pada akhirnya, kewajiban pajak minimum alternatif yang melebihi kewajiban pajak
reguler, maka perusahaan sering menggunakan leasing untuk menghindari peraturan
pajak yang memberatkan.
6. Pembiayaan
di luar neraca.
Beberapa lease tidak mengakibatkan bertambahnya hutang
pada neraca atau mempengaruhi rasio keuangan, tetapi dapat menambah kemampuan
perusahaan untuk melakukan pinjaman.
PENGGOLONGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri,
tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan
barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam
( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari
berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai
hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan
sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh
produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan
suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki
barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
PROSEDUR
MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang
harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan
penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada
lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan
fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak
pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk
peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor,
seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan
asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan
ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk
mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan
menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada
supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti
pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran
yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement,
dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua
belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada
pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap
lesse tidaklah sama.
KEUNTUNGAN
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam
prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai
pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber
pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh
keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva
bagi suatu perusahaan.
JURNAL LEASING
Jika lessee mengkapitalisasi
lease maka lessee akan mencatat aktiva dan kewajiban yang
umumnya sama dengan
nilai sekarang pembayaran
sewa, lessor yang sudah
memindahkan secara substansial
seluruh manfaat dan risiko
kepemilikan, mengakui penjualan
dengan mengeluarkan aktiva
dari neraca dan
menggantikannya dengan piutang.
Jurnal yang dibuat oleh lessor dan
lessee dengan asumsi peralatan di-lease dan dikapitalisasi adalah sebagai
berikut:
Lessee
Peralatan yang di-lease RpXXX
Kewajiban
lease RpXXX
Lessor
Piutang lease (bersih) Rpxxx
Peralatan
Rpxxx
Karena sudah
mengkapitalisasi aktiva, lessee akan mencatat penyusutan. Lessor dan
lessee akan memperlakukan
pembayaran lease sebagai pembayaran pokok dan bunga. Jika
kontrak lease tidak dikapitalisasi, tidak ada yang dicatat oleh lessee dan tidak
ada aktiva yang
dikeluarkan dari pembukuan
tersebut. Pada saat pembayaran lease
dilakukan, lessee mencatat
beban sewa dan
lessor mengakui pendapatan sewa.
Untuk lease
yang dicatat sebagai
Lease Modal (capital
lease), lease harus dianggap
tidak dapat dibatalkan,
dan memenuhi satu
dari lebih empat kriteria berikut ini:
1. Lease mentransfer
kepemilikan properti kepada lessee.
2. Lease memiliki
opsi untuk membeli
dengan harga khusus
(bargain purchase option).
3. Jangka waktu
lease sama dengan
atau lebih 75%
dari estimasi umur ekonomis aktiva yang di-lease.
4. Nilai sekarang
(present value) dan
pembayaran lease minimum
(tidak termasuk biaya executory)
sama dengan atau
melebihi 90% dari
nilai wajar properti yang di-lease.
Lease yang
tidak memenuhi salah
satu kriteria di
atas diklasifikasikan sebagai
Lease Operasi (operating lease).
1.
Bagi Lesse
Ø Pencatatan Pada Awal Periode :
Asset Lease Rp xxx
Utang Lease Rp xxx
Ø Surat Pembayaran :
Utang Lease Rp xxx
Beban Bunga Rp xxx
Kas Bank Rp xxx
Ø Pengakuan Penyusutan Asset :
Beban Depresiasi
Asset Lease Rp xxx
Akumulasi Depresiasi Asset Lease Rp xxx
2.
Bagi Lessor
Ø Pencatatan Awal Periode :
Piutang Sewa
Pembiayaan Rp xxx
Asset Sewa Pembiayaan Rp xxx
Ø Surat Pembayaran :
Kas Bank Rp xxx
Piutang Sewa Pembiayaan Rp xxx
Pendapatan Bunga Sewa Pembiayaan Rp xxx
PENCATATAN TRANSAKSI
LEASING PADA PENYEWA (LESSE)
a. Operating Lease
Dalam hal sewa guna usaha diperlakukan sebagai
operating lease, trasansi leasing oleh pihak penyewadicatat sebagai transaksi
sewa-menyewa biasa. Dengan demikian pembayaran sewa berkala dicatat debet
akun Beban Sewa, dan kredit akun Kas. Apabila dalam perjanjian sewa
guna usaha ditetapkan pembayaran berkala dalam jumlah yang berbeda, beban sewa
untuk setiap periode dihitung dengan menggunakan metode Garis Lurus
(Straight Line Method).
Contoh : PT. SAMUDRA
menyewa peralatan pabrik dari PT. SAKURA untuk masa sewa 5 tahun dengan syarat
sebagai berikut :
1. Sewa dibayar
dimuka tiap tgl 2 Januari. Untuk tahun pertama jatuh pada tanggal 2 Januari
2001.
2. Jumlah sewa
tahun pertama dan kedua masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,00. Sementara
untuk tahun ketiga , keempat dan kelima masing-masing Rp. 20.000.000,00.
Dari data contoh diatas, jumlah sewa untuk masa 5
tahun adalah 2 X Rp.
30.000.000,00 + 3 X Rp.20.000.000,00. Dengan menggunakan
metode garis lurus, jumlah sewa tiap tahun adalah Rp.120.000.000,00.: 5 = Rp 24.000.000,00
Pembayaran sewa untuk tahun 2001 sebesar Rp.
30.000.000,00. dicatat dengan jurnal sebagai berikut.
Jan. 2 Beban Sewa Rp. 24.000.000,00 -
Sewa Dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
Kas -
Rp. 30.000.00,00
Pembayaran sewa untuk tahun 2002 sebesar Rp. 30.000.000,00. dicatat dengan
jurnal sebagai berikut.
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Sewa dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
Kas -
Rp. 30.000.000,00
Pembayaran sewa untuk tahun 2003 (tahun ketiga)
sebesar Rp. 20.000.000,00. dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Sewa dibayar Dimuka - Rp. 4.000.000,00
Kas -
Rp. 20.000.000,00
Demikian pula untuk pembayaran sewa tahun keempat dan
kelima, dicatat dengan jurnal seperti ada pembayaran sewa tahun ketiga diatas,
sehingga akun Sewa Dibayar Dimuka selama masa sewa guna usaha(secara
keseluruhan) akan tampak seperti dibawah ini
Sewa Dibayar Dimuka
Jan. 2, 2001 Rp. 6.000.000,00 Jan. 2, 2003 Rp.
4.000.000,00
Jan. 2, 2002 Rp. 6.000.000,00 Jan. 2, 2004 Rp.
4.000.000,00
Jan. 2, 2005 Rp. 4.000.000,00
Pada ahir masa guna, akun Sewa Diby\ayar Dimuka tidak
mempunyai saldo. Ada kalanya sewa pada tahun-tahun pertama lebih kecil daripada
sewa tahun-tahun terahir. Misalnya : dari data contoh dimuka, sewa pada tahun
pertama, kedua dan ketiga masing-masing sebesar Rp.20.000.000,00. Sementara
sewa untuk tahun keempat dan kalimat masing-masing Rp.30.000.000,00. Dalam hak
demikian, pembayaran sewa untuk pertama, kedua dan ketiga, masing-masing
dicatat dalam jurnal berikut :
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Hutang Sewa - Rp.
4.000.000,00
Kas - Rp. 20.000.000,00
Pembayaran sewa untuk tahun keempat dan kelima,
masing-masing dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Hutang Sewa Rp. 6.000.000,00 -
Kas - Rp. 30.000.000,00
Dalam hal jatuh tempo pembayaran sewa pada saat
periode akuntansi sedang berjalan, misalnya dari data pada contoh dimuka,
pembayaran sewa untuk tahun 2001 jatuh pada tgl 1 April 2001. Dalam hal
demikian pada ahir periode harus dibuat penyesuaian. Jurnal penyesiaian yang
dibuat 31 Desember 2001, sebagai berikut :
Des.31 Sewa Dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
Beban Sewa - Rp. 6.000.000,00
(mencatat sewa bulan Januari, Februari dan Maret 2002
yang telah dibayar tahun 2001)
Sehubungan dengan Pos jurnal penyesuaian di atas, pada awal
Sehubungan dengan Pos jurnal penyesuaian di atas, pada
awal periode tahun 2002, dibuat jurnal pembalik sebagai berikut :
Jan. 2 Beban Sewa Rp. 6.000.000,00 -
Sewa Dibayar Dimuka - Rp. 6.000.000,00
b. Lease Modal (Capital Lease)
Apabila suatu sewa guna usaha memenuhi criteria untuk
di perlakukan sebagai capital lease, transaksi leasing dicatat oleh pihak penyewa
sebagai suatu transaksi pembelian aktiva tetap dengan syarat kredit jangka
panjang. Dengan demikian dicatat debet pada akun Aktiva Sewa Guna Usha dan
kredit akun hutang.
Aktiva sewa guna asaha dinilai berdasarkan harga
terendah antara harga pasar wajar, dengan jumlah sewa terendah yang dibayar
selama masa sewa guna usaha, ditambah dengan harga beli atau nilai residu
aktiva yang bersangkutan pada ahir masa sewa yang telah disepakati bersama.
Aktiva sewa guna uasaha olek pihak penyewa harus
disusutkan dengan menerapkan metode penyusutan yang biasa digunakan. Apabila
kontrak sewa guna usaha mencantumkan adanya pengalihan hak milik, atau adanya
hak bagi penyewa untuk membeli aktiva sewa guna usahaa dan ahir masa sewa, maka
usia ekonomis aktiva yang bersangkutan dijadikan dasar untuk menentukan
besarnya penyusutan. Sementara jika dalam kontrak sewa guna usaha tidak
menyebutkabn dua kriteria tersebut diatas, untuk menentukan jumlah penyusutan
digunakan masa sewa guna usaha sebagai usia penggunaan aktiva tetap yang
bersangkutan.
Didalam jumlah sewa yang dibayar secara berkala,
mengandung unsur harga aktiva sewa guna usaha dan beban bunga. Oleh karena itu
setiap pembayaran sewa, dipisahkan menjadi jumlah pembayaran hutang yang
merupakan sewa terendah, dan jumlah pembayaran beban bunga.
Sebagai ilustrasi pencatatan sewa guna usaha yang
diperlakukan sebagai capitral lease pada pihak penyewa, misalkan PT. GIONI
menyewa peralatan dari PT> JAYA SARANA. Ketentuan sewa guna usaha, sebagai
berikut :
1. Masa sewa
guna usaha selama 5 tahun, dengan syarat tidak dapat dibatalkan.
2. Sewa tiap
tahun Rp. 20.000.000,00. dibayar dimuka tiap tgl 1 Januari. Sewa tahun
pertama jatuh pada tgl 1 januari 2000.
3. Biaya
pelaksanaan selam masa sewa (executory Cost) dibayar oleh penyewa.
4. Tidak mada
ketentuan yang menyebutkan adanya pengalihan hak milik dan hak bagi penyewa
untuk membeli pada ahir masa sewa.
Data lain sehubungan dengan transaksi leasing di atas
adalah sebagai berikut :
1.
Harga pasar
wajar peralatan yang disewa sebesar Rp. 82.000.000,00
2.
Usia
ekonomis peralatan yang bersangkutan selama 5 tahun.
3.
PT. JAYA
SARANA memperhitungkan bunga 122% setahun.
4.
PT. GIONI
menyusutkan aktiva tetap dengan metode Garis Lurus.
Untuk menentukan nilai sewa guna uasah harus dihitung
dulu nilai tunai untuk tingkat bunga 12%, masa sewa 5 tahun dengan pembayaran
dimuka yaitu 4,03733. Dengan deimkian nilai tunai sewa terendah dari data
contoh diatas adalah 4,03733 X Rp. 20.000.000,00 = Rp.80.746.600,00. Jumlah
tersebut lebih besar dbanding 90% X Rp. 82.000.000,00 (harga pasar wajar aktiva
yang bersangkutan)
Hasil perhitungan diatas dijadikan dasar untuk
memberlakukan sewa guna usaha pada contoh diatas sebagai capital lease. Dengan
nilai Rp. 80.746.600,00. Jumlah ini dicatat debet pada akun Peralatan Sewa dari
Lease Modal. Selanjutnya setiap ahir periode disusutkamn (didepresiasi) dengan
metode garis lurus.
DASAR
HUKUM LEASING
Dasar hukum
untuk leasing yang utama adalah asas kebebasan berkontrak, seperti yang
terdapat dalam 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sepanjang memenuhi
syarat seperti yang diatur oleh perundang-undangan, maka leasing berlaku dan
ketentuan tentang perikatan seperti yang terdapat dalam buku ketiga BW, berlaku
juga untuk leasing. Namun demikian, di samping alas hukum mengenai asas
kebebasan berkontrak, terdapat beberapa alas hukum lain. Di antaranya adalah:
- Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor Kep-38/MK/IV/1/1972, tentang Lembaga Keuangan, yang telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK/011/1982.
- Keputusan Presiden Rl, No. 61
Tahun 1988, tentang Lembaga Pembiayaan.
- Keputusan Menteri Keuangan Rl
No. 448/KMK.17/2000 tentang Pembiayaan Perusahaan.
- Keputusan Menteri Keuangan Rl,
No. 634/KMK.013/1990, tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas Melalui
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing). Keputusan Menteri
Keuangan Rl No. 1169/KMK,01/1991, tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).