Welcome Guys!! Enjoy in this blog^^

Selasa, 31 Maret 2015

Visi dan Misi Dalam Perusahaan

A. Pengertian Visi Perusahaan

Ada beberapa pendapat mengenai pengertian visi perusahaan, di antaranya adalah pendapat dari :
1. J.B. Whittaker
Menurut J.B. Whittaker dalam bukunya “Strategic Planning and Management”, visi perusahaan adalah gambaran masa depan yang akan dipilih dan yang akan diwujudkan pada suatu saat yang ditentukan.
2. Wibisono
Menrut Wibisono, visi merupakan rangkaian kali yang menyatakan cita-cita atau impian sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan. Atau dapat dikatakan bahwa visi merupakan pernyataan want to be dari organisasi atau perusahaan.
3. Kotler
Menurut Kotler visi adalah pernytaan tentang tujuan organisasi yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang ditawarkan, kelompok masyarakat yang dilayani, nilai-nilai yang diperoleh serta aspirasi dan cita-cita masa depan.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, visi perusahaan adalah pandangan terhadap suatu masalah, wawasan , kemampuan untuk melihat pada inti persoalan.

Berdasarkan pengertian-pengertian visi perusahaan di atas maka dapat disimpulkan bahwa visi perusahaan adalah pandangan jauh ke depan, kemana perusahaan-perusahaan tersebut akan dibawa atau gambaran apa yang diinginkan oleh perusahaan. Visi perusahaan akan menunjukan suatu kondisi ideal tentang masa depan yang realistis, dapat dipercaya, meyakinkan, serta mengandung daya tarik.


B. Tujuan Penetapan Visi 

Penetapan visi perusahaan memiliki tujuan. Adapun tujuan penetapan visi perusahaan, yaitu:
1. Mencerminkan sesuatu yang akan dicapai perusahaan
2. Memiliki orientasi pada mas adepan perusahaan
3. Menimbulkan komitmen tinggi dari seluruh jajaran dan lingkungan perusahaan
4. Menentukan arah dan fokus strategi perusahaan yang jelas
5. Menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi perusahaan

C. Syarat dan Kriteria Visi Perusahaan

Dalam penetapan visi perusahaan harus memenihi persyaratan dan kriteria. Adapun persyaratan dan kriteria visi perusahaan antara lain :
1. Dapat dibayangkan oleh seluruh jajaran organisasi perusahaan
2. Dapat dikomunikasikan dan dapat dimengerti oleh seluruh jajaran organisasi perusahaan
3. Berwawasan jangka panjang dan tidak mengabaikan perkembangan zaman
4. Memiliki nilai yang memang diinginkan oleh anggota organisasi perusahaan
5. Terfokus pada permasalahnan instansi perusahaan agar dapat beroperasi

D. Misi Perusahaan

Selain menetapkan visi perusahaan wirausahawan juga harus menetapkan misi. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian misi di antaranya :
1. Drucker
Menurut Drucker, pada dasarnya misi merupakan lasan mendasar eksistensi suatu organisasi. Pernyataan misi oreganisasi, terutama ditingkat unit bisnis menentukan batas dan maksud aktifitas perusahaan.
2. Wheelen
Menurut Wheelen misi adalah rangkaian kalimat yang menyatakan tujuan atau alasan eksistensi organisasi yang memuat apa yang disediakan oleh perusahaan kepada masyarakat, baik berupa produk ataupun jasa.

Secara umum misi perusahaan adalah suatu tindakan untuk mewujudkan atau merealisasikan apa yang menjadi visi dari perusahaan.

E. Cara Merumuskan Misi Perusahaan

Adapun perumusan misi perusahaan dapat dilakukan dengan berbagai cara berikut :
1. Melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan
2. Menyelaraskan kegiatan proses utama dengan sumber daya yang ada, untuk memeungkinkan perusahaan melaksanakan kegiatannya lebih baik dan dengan seefesien mungkin
3. Menentukan lingkungan yang sangat berguna untuk menentukan apakah misi organisasiperusahaan tidak bertentangan secara internal dan eksternal

F. Fungsi Misi

Misi perusahaan berfungsi sebagai pernytaan cita-cita serta merupakan landasan kerja yang harus diikuti dan didukung oleh seluruh personil perusahaan. Misi usaha sangat membantu dalam mengembangkan perusahaan , diantaranya :
1. Memberikan arah usaha
2. Memfokuskan langkah-langkah yang akan diambil
3. Objektif, target dan program perusahaan dirancang berdasarkan misi yang suadah dibentuk
4. Membimbing aksi dalam berbagai tingkat
5. Membantu mencegah karyawan agar tidak salah melangkah

G. Pentingnya Visi dan Misi
Pentingnya visi dan misi perusahaan adalah visi perusahaan sebagai elemene utama bagi suatu strategi untuk mencari pencapaian hasil yang lebih tinggi atau lebih baik.

H. Faktor – faktor Penyusunan Visi dan Misi

Penyusunan visi dan misi harus mempertimbangkan beberapa faktor berikut :
1. Sejarah
2. Preferensi Masa Kini
3. Lingkungan Pasar
4. Sumber Daya
5. Kompentensi yang membedakan

Senin, 30 Maret 2015

RECOUNT TEXT

A. PENGERTIAN RECOUNT TEXT

Recount Text adalah salah satu dari jenis teks bahasa Inggris yang menceritakan kembali kejadian-kejadian atau pengalaman-pengalaman di masa lampau. Tujuan dari Recount Text adalah untuk memberikan informasi atau untuk menghibur pembaca. Di dalam Recount Text tidak terdapat komplikasi (Complication) seperti halnya di Narrative

B. TUJUAN KOMUNIKATIF RECOUNT TEXT

Tujuan komunikatif Recount Text seperti penjelasan di atas adalah untuk melaporkan peristiwa, kejadian atau kegiatan dengan tujuan memberitakan atau menghibur tentunya tanpa ada konflik di dalam cerita tersebut.

C. GENERIC STRUCTURE RECOUNT TEXT

1. Orientation
Orientation atau pengenalan yaitu memberikan informasi tentang siapa, di mana, dan kapan peristiwa atau kegiatan itu terjadi di masa lampau.

2. Events
Events merupakan rekaman peristiwa yang terjadi, yang biasanya disampaikan dalam urutan kronologis, seperti "In the first day, I ... . And in the next day ... . And In the last day ..." . Di bagian Events ini juga biasanya terdapat komentar pribadi tentang peristiwa atau kejadian yang diceritakan.

3. Reorientation
Pada bagian Reorientation, terdapat pengulangan pengenalan yang ada di Orientation, pengulangan yang merangkum rentetan peristiwa, kejadian atau kegiatan yang diceritakan (penutup).

D. CIRI KEBAHASAAN RECOUNT TEXT

Terdapat beberapa ciri-ciri kebahasaan yang mungkin akan teman-teman temukan ketika membaca sebuah Recount Text. Ciri-ciri kebahasaan dari Recount Text tersebut adalah:
》Menggunakan Past Tense. Misalkan we went to zoo, I was happy, etc.
》Menggunakan Conjunction dan Time Connectives untuk mengurutkan peristiwa atau kejadian. Misalnya and, but, the, aftar that, etc.
》Menggunakan Adverbs dan Adverbial Phrase untuk mengungkapkan tempat, waktu dan cara. Misalkan yesterday, at my house, slowly, etc.
Menggunakan Action Verbs. Misalkan went, slept, run, brought, etc.

E. CONTOH RECOUNT TEXT

1. Contoh Recount Text tentang Masa SMP

                    My Adolescence

   I had my adolescence when I was thirteen.

   It started with acne that showed up on my face. It was very annoying. It lowered my self-esteem and I was embarrassed to come out of my house and play with friends.
   Fortunately, my Mum gave me a good medicine. In three weeks, the acnes started to vanish although those showed some black spots in my face.

   That was my bad experience with adolescence, though there were still lots of good experience too.

Analisa :

》Orientation : Paragraf pertama, (I had my adolescence when I was thirteen)
》Events : Paragraf kedua dan ketiga.
》Reorientation : Paragraf keempat (terakhir)

2. Contoh Recount Text tentang Pengalaman

            My First Experience to 
                Ride Motorcycle

   One day, when I was ten years old, my father bought an old motorcycle. That was " Honda 75". I think it was small light object and easy to ride it. I persuaded my father to teach me to ride " Honda 75 ". Firstly, my father refused my request and promised that he would teach me two or three years later, but I still whimpered. Finally, my father surrendered and promised to teach me.

   He began to teach me riding the motorcycle around a field in my village. My father was very patient to give me some directions. I was very happy when I realized my ability to ride a motorcycle. " Yes, I can ".

   One day later, when I was alone at home, I intended to try my riding ability. So, myself tried bravely. All ran fluently in the beginning, but when I was going back to my home and I must passed through a narrow slippery street, I got nervous. I lost my control and I fell to the ditch.

   After that, I told my father about the last accident. I imagined my father would be angry and never let me ride again. But the reality is exactly on the contrary, my father was very proud of me. He just gave me some advices and since that accident, I got my father's permission to ride motorcycle.

3. Contoh Recount Text tentang Diary

         A Page from A Girl's Diary

Tuesday, September 30th, 2008

   It was takbiran night. It was also my birthday, and nothing happened. Or I had thought nothing would happen, but I was wrong.

  That night, I was watching television with my family when I heard someone lit fireworks in my front yard. I peeped trough my window glass but could see nothing. It was very dark outside. Then I thought it had to be my cousins who lit the fireworks. Then I plopped down on my sofa again and tried to concentrate on the television since my mind raced with disappointment that no one gave something special on my birthday. I shrugged, it was almost the end of the day and I became pessimist. Five minutes later my mobile beeped. It was a text from my friend asking me to come out. Wondering what was going on, I grabbed my jacket and hurried to the front door. I was surprised to see her bring a bag full of firework and fire drills. Next I was surprised to see my other friend come out from the darkness. She brought a beautiful birthday cake on her hands. Oh my God! I shrieked. Then they gave the cake to me who was too stunned to say anything. I realized I was blushing furiously because my whole family was watching. Not to mention my neighbors too!

   A plain day, or I thought it was before, turned out to be one of the greatest moment in my life. I didn’t even know how to describe what I felt. Happy was the simplest word.

4. Contoh Recount Text tentang Pengalaman

       Our trip to the Blue Mountain

Orientation
On Friday we went to the Blue Mountains. We stayed at David and Della’s house. It has a big garden with lots of colourful flowers and a tennis court.
(Pada hari jumat kami pergi ke Blue Mountains. Kami menginap di rumah David dan Della. Rumah tersebut mempunyai sebuah taman yang besar dengan banyak bunga warna warni dan sebuah lapangan tenis.)

Events
On Saturday we saw the Three Sisters and went on the scenic railway. It was scary. Then, Mummy and I went shopping with Della. We went to some antique shops and I tried on some old hats. On Sunday we went on the Scenic Skyway and it rocked. We saw cockatoos having a shower.
(Pada hari sabtu kami melihat Three Sister dan pergi ke pemandangan jalan kereta api yang indah. Sangat menakutkan. Kemudian ibu dan saya pergi berbelanja dengan Della. Kita pergi ke toko-toko antik dan mencoba mendapatkan beberapa topi tua. Pada hari minggu kami pergi ke pemandangan Skyway dan berbatu. Kami melihat burung kakatua sedang mandi.)

Reorientation
In the afternoon we went home. That was very pleasent moment with my family that I ever got.
(Di sore hari kami pulang ke rumah. Itu merupakan momen paling menyenangkan bersama keluarga yang saya pernah dapatkan. )

Rabu, 25 Maret 2015

Otak Kiri dan Otak Kanan

              

Otak kita dibagi menjadi dua bagian, yaitu otak kanan dan otak kiri. Kedua struktur ini sangat kompleks, akan tetapi teori modern mengatakan bahwa masing-masing bagian ini berperan untuk berbagai macam jenis pemikiran. Sangat sulit untuk memisahkan struktur otak ini, akan tetapi percobaan telah menunjukkan bahwa satu sisi bagian otak memiliki jenis pemikiran tertentu yang lebih banyak dari pemikiran sisi bagian otak yang lain. Hal ini juga menunjukkan bahwa masing-masing dari kita lebih menyukai satu mode pemikiran dari pada yang lain.
Menurut teori dominasi otak kiri atau otak kanan, masing-masing sisi otak mengontrol berbagai jenis pemikiran yang berbeda. Sebagai tambahan, teori tersebut mengemukakan bahwa seseorang akan lebih dominan menggunakan satu bagian otak dibandingkan bagian yang lain. Misalnya, seseorang yang berotak kiri sering dikatakan lebih logis, analitis dan obyektif, sementara orang yang berotak kanana dikatakan lebih intuitif, bijaksana dan subyektif.
Penelitian dikemudian hari telah menunjukkan bahwa otak hampir tidak dikotomis seperti yang pernah diperkirakan. Sebagai contoh, penelitian terbaru menunjukkan bahwa kemampuan dalam mata pelajaran seperti matematika sebenarnya lebih kuat ketika kedua bagian otak bekerja sama.

Otak Kanan
Menurut teori dominasi otak kanan dan otak kiri, sisi kanan otak berfungsi terbaik jika digunakan pada tugas yang ekspresif dan kreatif. Beberapa kemampuan yang populer terkait dengan sisi kanan otak meliputi:

》Mengenali wajah
》Mengekspresikan emosi
》Musik dan selera seni
》Membaca emosi
》Warna
》Gambar dan imajinasi
》Penyatuan
》Intuisi
》Kreativitas
》Subyektifitas
》Mengontrol tubuh bagian kanan
》Bentuk 3 dimensi

Otak Kiri
Sisi kiri otak di anggap mahir dalam tugas yang melibatkan logika, bahasa dan berpikir analitis. Otak kiri sering digambarkan lebih baik dalam:

》Obyektifitas
》Bahasa
》Logika
》Berbicara
》Menulis
》Berpikir kritis
》Ketrampilan Angka-angka
》Matematika/ketrampilan ilmiah
》Menganalisa
》Penalaran
》Mengontrol tubuh bagian kiri
》Pertimbangan

Menurut teori ini, otak kanan bertanggung jawab secara acak, intuitif, holistik, menyatukan dan pemikiran subyektif. Sementara otak kiri berperan untuk berfikir logika, skuensial, rasional, analitis dan obyektif. Kebanyakan individu memiliki preferensi berbeda dalam menggunakan salah satu gaya berfikir ini. Jadi seseorang mungkin lebih cenderung menggunakan otak kiri dan yang lain mungkin cenderung ke otak kanan. Didasarkan pada bagaimana mereka menggunakan otak kanan dan otak kiri untuk memecahkan masalah.
Fungsi otak kanan dan otak kiri manusia pada prinsipnya merupakan satu kesatuan fungsi. Akan tetapi beberapa penelitian menunjukkan bahwa, jika otak kiri sedang aktif, maka otak kanan akan lebih tenang, demikian pula seabaliknya. Otak kanan dan otak kiri juga sebenarnya bekerja saling mendukung, sebagaimana pentingnya fungsi memori jangka pendek dan memori jangka panjang. Dengan demikian, tidak bisa dikatakan, otak kanan lebih bagus dari otak kiri ataupun sebaliknya. Walaupun pada sebagian orang terkadang lebih dominan untuk menggunakan area otak tertentu. Penggunaan dominasi area otak tertentu inilah yang kemungkinan membedakan minat dan bakat antar individu.

Cara Berfikir Orang Dengan Menggunakan Otak Kiri dan Kanan

☆Menggunakan otak kanan: Orang yang lebih dominan menggunakan otak kanan cenderung menggunakan kreativitas untuk memecahkan suatu masalah. Mereka lebih banyak mengendalikan intuisi dan lebih cepat menangkap gambaran keseluruhan situasi. Pada intinya, orang yang banyak menggunakan otak kanan tidak detail oriented.
☆Menggunakan Otak kiri: Orang yang lebih dominan mengguanakan otak kiri lebih memilih alasan untuk segala sesuatu yang lain. Mereka menggunakan logika rasional untuk mengidentifikasi penyebab masalah dan kemudian berpikir tentang bagaimana cara mengatasinya. Pada intinya, orang yang berfikir menggunakan otak kiri adalah detail-oriented.

TES KEPRIBADIAN

Pertama-tama Anda akan menentukan bagian otak mana (kiri atau kanan, meskipun Anda punya satu otak) yang secara dominan yang Ada gunakan. Hal ini akan dibagi menjadi dua bagian dan kombinasi dari hasilnya akan mengarahkan Anda untuk menentukan kepribadian yang Anda punya.

Bagian Satu

Letakkan kedua tangan Anda berpegangan, seperti layaknya orang berdoa. Jika Anda lihat,
Ibu jari kiri berada di bawah ibu jari tangan kanan, maka Anda pengguna dominan otak kiri.
Ibu jari kanan berada di bawah ibu jari tangan kiri, maka Anda pengguna dominan otak kanan.

       
Dapat Anda lihat pada gambar di atas ibu jari tangan kiri berada di atas ibu jari tangan kanan, maka berarti penggunaan otak kanan lebih dominan.



Bagian dua

Lipat kedua lengan tangan Anda di depan
Lengan tangan kanan berada di atas lengan tangan kiri Anda, maka Anda pengguna otak kiri.
Lengan tangan kiri berada di atas lengan tangan kanan Anda, maka Anda pengguna otak kanan

         
Dapat Anda lihat pada gambar di atas lengan tangan kanan berada di atas lengan tangan kiri yang berarti pengguna dominan otak kiri.


Hasil:

Lantas, apa artinya? Berdasarkan hasil kombinasi yang didapatkan dari tes ini (langkah satu dan dua tidak boleh terbalik) maka ada serangkaian interpretasi dari kepribadian Anda.

KANAN+KIRI
Penuh pertimbangan, tradisional, tipe tidak langsung.

Secara insting membaca emosi (bukan berati marah lo) orang lain dan ramah kepada setiap orang secara alami. Meski tidak terlalu mendalam untuk berinisiatif bergerak ‘maju’, tetapi orang ini akan selalu mensupport orang lain.

Merupakan kepribadian yang stabil dan penuh pertimbangan dalam melakukan sesuatu, memberi orang lain perasaan dilindungi oleh orang tersebut.

Kelemahannya dalam mereka tidak bisa mengatakan tidak untuk suatu hal, meskipun mereka tidak berharap untuk melakukannya mereka akan selalu untuk peduli pada orang lain. Mereka akan membantu orang lain meski tidak punya kepentingan di dalamnya.

Dalam dunia desain, orang yang penuh pertimbangan ini akan benar-benar memikirkan konsepnya memang sudah benar atau tidak. Karena suka sesuatu yang seserhana, biasanya apa yang mereka hasilkan juga sederhana dan mudah dicerna oleh orang lain, merek tidak suka sesuatu yang rumit, Ingat! terkadang brief dari klien desain seringkali memberikan aturan dan penugasan yang ‘blibet’ dan rumit, namun mereka lakukan dengan suatu yang sederhana. Hal ini menjadikan mereka agak sering ‘ngobrol’ dengan klien.

KANAN+KANAN
Suka tantangan dan tidak suka basa-basi (tipe langsung)

Ketika mereka telah menentukan sesuatu, mereka akan melakukan hal tersebut sesegera mungkin. Sangat suka coba-coba dan juga menyukai hal-hal yang berbau tantangan. Berani untuk menghadapi bahaya / resiko tanpa berpikir panjang (yang kadang-kadang melakukan sesuatu secara konyol).

Kelemahannya adalah mereka tidak mendengar kata-kata atau nasihat orang lain, mereka akan berpikir ulang atau memikirkannya jika mereka benar-benar berharap atas apa yang mereka ingin dengar saja pada suatu percakapan dan suatu hal (mereka akan mendengarkan Anda jika menurut mereka menarik saja bagi mereka). Bagaimanapun juga, kerena tidak suka basa-basinya mereka cenderung menjadi seseorang yang populer.

Orang yang mempunyai kepribadian ini bisa dikatakan sangat cocok di bidang desain dan seni. Seperti yang kita tahu otak kanan adalah digunakan secara dominan dalam bidang desain. Karena mereka suka tantangan, mereka suka bereksplorasi dengan hal baru, cara pandang yang baru, berpikir ‘diluar kotak’, yang membuatnya mempunyai kesempatan menemukan konsep atau ide desain yang baru.

Imaginasi mereka juga sangat hebat. Nah, namun perlu juga diingatkan terkadang mereka tidak terampil dalam melakukan sesuatu (baca artikel saya tentang segitiga ilmu pengetahuan, seni dan keterampilan), sehingga mereka lebih cocok menjadi ‘bank’ konsep dan tim kreatif.

KIRI+KIRI
Berdedikasi tinggi, dingin dan perfeksionis

Selalu mengandalkan logika pada setiap tindakannya dan setiap aspek. Untuk mengalahkan atau membujuk mereka adalah dengan sebuah alasan dan pertimbangan-pertimbangan. Mempunyai banyak kebanggaan (pride) dan merasa hebat dalam melakukan sesuatu. Jika mereka adalah teman Anda, mereka sangat dapat dipercaya. Bagaimanapun, jika dia menjadi lawan Anda, mereka adalah lawan yang tangguh. Karena mereka dapat menjadi sangat ‘berbicara’ selayaknya perfeksionis, mereka seringkali meninggalkan suatu kesan yang tidak baik yang menjadikannya sangat sukar untuk diurus ketika pertama jumpa.

Orang dengan kepribadian kiri-kiri ini sangat susah untuk masuk dibidang desain (tidak berarti mereka tidak bisa), ada berbagai cara agar kita bisa menggunakan otak kanan kita secara optimal. Meskipun demikian hasil desain yang mereka ciptakan biasanya membutuhkan waktu yang lama, penelitian dan obeservasi mereka buat sebanyak mereka mau dan seringkali membuat desain mereka menjadi ‘wow’ karena dedikasi mereka yang tinggi.

KIRI+KANAN
Suka peduli pada orang lain dan tipe pemimpin

Mereka mempunyai kemampuan berbicara yang hebat dan pintar menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada, sekaligus masih mempertimbangkan kebutuhan orang lain. Oleh karena kekerenan dan sifat kalem / tenangnya, dan sekaligus sifat bertanggung-jawabnya yang tinggi, mereka akan cenderung menjadi pemimpin dari suatu kelompok. Menjadi populer diantara orang-orang disekitarnya.

Bagaimanapun, mereka tidak bisa membantu kehidupan atau kepentingan pribadinya dalam hal ‘membagi/mencampur kedua hal tersebut’ karena mereka ingin terlalu banyak mempedulikan orang lain. Sangat memperhatikan bagaimana orang lain memandang mereka dan selalu siaga.

Sumber :
http://www.ahlidesain.com/tes-kepribadian-otak-kiri-dan-otak-kanan-dalam-desain.html

carakhasiatmanfaat.com & info-kes.com


Minggu, 22 Maret 2015

Pengertian Hukum di Indonesia

A. PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

B. TUJUAN HUKUM

Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

C. JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA

Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.

Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengecualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.

Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.

Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)

Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa asing diartikan :
a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht

Contoh hukum Hukum Publik

*Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
*Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
*Hukum Pidana
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
*Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

D. Macam-macam Pembagian Hukum

1. Menurut sumbernya :
》Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
》Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
》Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
》Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
》Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2. Menurut bentuknya :
》Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan. Dibedakan atas 2 macam:
(1) Hukum Tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disuaun secara lengkap, sistemastis, teratur dan dibukukan. Contoh nya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Agraria, UU HAM, Perlindungan Anak, dsb.
(2) Hukum tertulis tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah. Contoh nya Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dsb.
》Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Contoh nya hukum adat.

3. Menurut tempat berlakunya :
》Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
》Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
》Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain
》Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

4. Menurut waktu berlakunya :
》Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya UUD RI Tahun 1945.
》Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang. Misalnya Rancangan UU
》Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :
》Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Contohnya, Hukum pidana, Hukum Perdata, Hukum dagang, dsb.
》Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material. Contohnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum acara perdata, Hukum acara peradilan tata usaha negara, dsb.

6. Menurut sifatnya :
》Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
》Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut wujudnya :
》Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
》Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8. Menurut isinya :
》Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
》Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

E. FUNGSI HUKUM
(1) Hukum berfungsi melindungi kepentingan manusia
(2) Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat
(3) Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin)
(4) Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian
(5) Hukum berfungsi sebagai alat perubahan sosial (penggerak bangunan)
(6) Sebagai alat kritik

F. UNSUR-UNSUR HUKUM
1.) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.) Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang wajib
3.) Peraturan itu bersifat memaksa
4.) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

G. TUGAS HUKUM
1) Menjamin adanya kepastian hukum
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3) Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat

H. CIRI-CIRI HUKUM
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2) Peraturan / hukum itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3) Peraturan itu betsifat memaksa
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5) Berisi perintah atau larangan
6) Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang/masyarakat

Sabtu, 21 Maret 2015

PENGERTIAN SEWA (LEASING)

PENGERTIAN LEASING
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.


PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.


CIRI-CIRI LEASING:
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.


JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (Sewa Guna Usaha Pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating lease (Sewa Menyewa Biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.

3. Sales – Typed Lease (Sewa Guna Usaha Penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.

4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
Leverage lease ini adalah merupakan capital lease. Namun di dalam pelaksanaannya leverage lease ini jauh lebih kompleks serta melibatkan pihak ketiga. Selain daripada lessee dan lessor, ada juga pihak ketiga yang disebut sebagai credit provider.
Lessor tidak membiayai barang tersebut hingga sebesar 100 % dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga. Biasanya leverage lease ini dilakukan terhadap barang-barang yang mempunyai nilai yang tinggi.

5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berlainan. Cross border lease ini saat ini banyak dilakukan di negara-negara maju seperti di Eropa atau di Amerika Serikat. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease ini juga meliputi nilai jutaan dollar seperti misalnya pesawat terbang jet. Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengizinkan adanya transaksi cross border lease ini.


KEUNGGULAN LEASING
1.  Pembiayaan 100% dengan suku bunga tetap.
Lease sering ditandatangani tanpa membutuhkan uang muka dari lessee, yang membantu menghemat dana kas yang terbatas – khususnya sangat diinginkan oleh perusahaan baru dan sedang berkembang. Selain itu, pembayaran lease juga sering bersifat tetap, sehingga melindungi lessee dari inflasi dan meningkatnya biaya uang.
2.  Proteksi terhadap keusangan.
Peralatan yang dilease dapat mengurangi resiko keusangan bagi lessee, dan dalam banyak kasus pemindahan resiko nilai residu kepada lessor.
3.  Fleksibilitas.
Perjanjian lease memiliki lebih sedikit batasan-batasan bila dibandingkan dengan perjanjian hutang lainnya,. Lessor yang inovatif mampu membuat perjanjian lease disesuaikan dengan kebutuhan khusus lessee.
4.  Pembiayaan yang lebih murah.
Beberapa perusahaan menyadari bahwa pembiayaan dengan lease ternyata lebuh murah dari pada jenis pembiayaan lainnya.
5.  Masalah pajak minimum alternatif.
Perusahaan harus membayar yang lebih tinggipajak reguler atau AMT. Karena kepemilikan peralatan mengakibatkan naiknya AMTI, dan pada akhirnya, kewajiban pajak minimum alternatif yang melebihi kewajiban pajak reguler, maka perusahaan sering menggunakan leasing untuk menghindari peraturan pajak yang memberatkan.
6.  Pembiayaan di luar neraca.
Beberapa lease tidak mengakibatkan bertambahnya hutang pada neraca atau mempengaruhi rasio keuangan, tetapi dapat menambah kemampuan perusahaan untuk melakukan pinjaman.


PENGGOLONGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.


PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.


KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan.


JURNAL LEASING
Jika lessee mengkapitalisasi lease maka lessee akan mencatat aktiva dan kewajiban  yang  umumnya  sama  dengan  nilai  sekarang  pembayaran  sewa, lessor  yang  sudah  memindahkan  secara  substansial  seluruh  manfaat  dan risiko  kepemilikan,  mengakui  penjualan  dengan  mengeluarkan  aktiva  dari neraca dan  menggantikannya  dengan piutang. Jurnal  yang dibuat oleh lessor dan lessee dengan asumsi peralatan di-lease dan dikapitalisasi adalah sebagai berikut:

Lessee                                                                        
Peralatan yang di-lease RpXXX                                
Kewajiban lease RpXXX 
                       
Lessor
Piutang lease (bersih)  Rpxxx
            Peralatan Rpxxx
 
Karena sudah mengkapitalisasi aktiva, lessee akan mencatat penyusutan. Lessor  dan  lessee  akan  memperlakukan  pembayaran  lease  sebagai pembayaran pokok dan bunga. Jika kontrak lease tidak dikapitalisasi, tidak ada yang dicatat oleh lessee dan  tidak  ada  aktiva  yang  dikeluarkan  dari  pembukuan  tersebut.  Pada  saat pembayaran  lease  dilakukan,  lessee  mencatat  beban  sewa  dan  lessor mengakui pendapatan sewa. 
Untuk  lease  yang  dicatat  sebagai  Lease  Modal  (capital  lease),  lease harus  dianggap  tidak  dapat  dibatalkan,  dan  memenuhi  satu  dari  lebih  empat kriteria berikut ini:
1.        Lease mentransfer kepemilikan properti kepada lessee.
2.        Lease  memiliki  opsi  untuk  membeli  dengan  harga  khusus  (bargain purchase option).
3.    Jangka  waktu  lease  sama  dengan  atau  lebih  75%  dari  estimasi  umur ekonomis aktiva yang di-lease.
4.        Nilai  sekarang  (present  value)  dan  pembayaran  lease  minimum  (tidak termasuk  biaya  executory)  sama  dengan  atau  melebihi  90%  dari  nilai wajar properti yang di-lease.
Lease  yang  tidak  memenuhi  salah  satu  kriteria  di  atas  diklasifikasikan sebagai Lease Operasi (operating lease).

1.         Bagi Lesse
Ø  Pencatatan Pada Awal Periode :
Asset Lease  Rp xxx
       Utang Lease  Rp xxx

Ø  Surat Pembayaran :
Utang Lease  Rp xxx
       Beban Bunga  Rp xxx
       Kas Bank  Rp xxx

Ø  Pengakuan Penyusutan Asset :
Beban Depresiasi Asset Lease  Rp xxx
       Akumulasi Depresiasi Asset Lease  Rp xxx

2.         Bagi Lessor
Ø  Pencatatan Awal Periode :
Piutang Sewa Pembiayaan  Rp xxx
       Asset Sewa Pembiayaan  Rp xxx

Ø  Surat Pembayaran :
Kas Bank  Rp xxx
       Piutang Sewa Pembiayaan  Rp xxx
       Pendapatan Bunga Sewa Pembiayaan  Rp xxx


PENCATATAN TRANSAKSI LEASING PADA PENYEWA (LESSE)
a. Operating Lease
Dalam hal sewa guna usaha diperlakukan sebagai operating lease, trasansi leasing oleh pihak penyewadicatat sebagai transaksi sewa-menyewa biasa. Dengan demikian pembayaran sewa berkala dicatat debet akun Beban Sewa, dan kredit akun Kas. Apabila dalam perjanjian sewa guna usaha ditetapkan pembayaran berkala dalam jumlah yang berbeda, beban sewa untuk setiap periode dihitung dengan menggunakan metode Garis Lurus (Straight Line Method).
Contoh : PT. SAMUDRA menyewa peralatan pabrik dari PT. SAKURA untuk masa sewa 5 tahun dengan syarat sebagai berikut :
1.    Sewa dibayar dimuka tiap tgl 2 Januari. Untuk tahun pertama jatuh pada tanggal 2 Januari 2001.
2.    Jumlah sewa tahun pertama dan kedua masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,00. Sementara untuk tahun ketiga , keempat dan kelima masing-masing Rp. 20.000.000,00.
Dari data contoh diatas, jumlah sewa untuk masa 5 tahun adalah 2 X Rp. 30.000.000,00 + 3 X Rp.20.000.000,00. Dengan menggunakan metode garis lurus, jumlah sewa tiap tahun adalah Rp.120.000.000,00.: 5 = Rp 24.000.000,00
Pembayaran sewa untuk tahun 2001 sebesar Rp. 30.000.000,00. dicatat dengan jurnal sebagai berikut.
Jan. 2 Beban Sewa Rp. 24.000.000,00 -
Sewa Dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
Kas - Rp. 30.000.00,00

Pembayaran sewa untuk tahun 2002 sebesar Rp. 30.000.000,00. dicatat dengan jurnal sebagai berikut.
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Sewa dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
Kas - Rp. 30.000.000,00
Pembayaran sewa untuk tahun 2003 (tahun ketiga) sebesar Rp. 20.000.000,00. dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Sewa dibayar Dimuka - Rp. 4.000.000,00
Kas - Rp. 20.000.000,00
Demikian pula untuk pembayaran sewa tahun keempat dan kelima, dicatat dengan jurnal seperti ada pembayaran sewa tahun ketiga diatas, sehingga akun Sewa Dibayar Dimuka selama masa sewa guna usaha(secara keseluruhan) akan tampak seperti dibawah ini

Sewa Dibayar Dimuka
Jan. 2, 2001 Rp. 6.000.000,00 Jan. 2, 2003 Rp. 4.000.000,00
Jan. 2, 2002 Rp. 6.000.000,00 Jan. 2, 2004 Rp. 4.000.000,00
Jan. 2, 2005 Rp. 4.000.000,00
Pada ahir masa guna, akun Sewa Diby\ayar Dimuka tidak mempunyai saldo. Ada kalanya sewa pada tahun-tahun pertama lebih kecil daripada sewa tahun-tahun terahir. Misalnya : dari data contoh dimuka, sewa pada tahun pertama, kedua dan ketiga masing-masing sebesar Rp.20.000.000,00. Sementara sewa untuk tahun keempat dan kalimat masing-masing Rp.30.000.000,00. Dalam hak demikian, pembayaran sewa untuk pertama, kedua dan ketiga, masing-masing dicatat dalam jurnal berikut :
Jan. 2   Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
            Hutang Sewa - Rp. 4.000.000,00
                                    Kas - Rp. 20.000.000,00
Pembayaran sewa untuk tahun keempat dan kelima, masing-masing dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Jan. 2   Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
            Hutang Sewa Rp. 6.000.000,00 -
                                    Kas - Rp. 30.000.000,00
Dalam hal jatuh tempo pembayaran sewa pada saat periode akuntansi sedang berjalan, misalnya dari data pada contoh dimuka, pembayaran sewa untuk tahun 2001 jatuh pada tgl 1 April 2001. Dalam hal demikian pada ahir periode harus dibuat penyesuaian. Jurnal penyesiaian yang dibuat 31 Desember 2001, sebagai berikut :
Des.31 Sewa Dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
                                    Beban Sewa - Rp. 6.000.000,00
(mencatat sewa bulan Januari, Februari dan Maret 2002 yang telah dibayar tahun 2001)

Sehubungan dengan Pos jurnal penyesuaian di atas, pada awal
Sehubungan dengan Pos jurnal penyesuaian di atas, pada awal periode tahun 2002, dibuat jurnal pembalik sebagai berikut :

Jan. 2 Beban Sewa Rp. 6.000.000,00 -
Sewa Dibayar Dimuka - Rp. 6.000.000,00

b. Lease Modal (Capital Lease)
Apabila suatu sewa guna usaha memenuhi criteria untuk di perlakukan sebagai capital lease, transaksi leasing dicatat oleh pihak penyewa sebagai suatu transaksi pembelian aktiva tetap dengan syarat kredit jangka panjang. Dengan demikian dicatat debet pada akun Aktiva Sewa Guna Usha dan kredit akun hutang.
Aktiva sewa guna asaha dinilai berdasarkan harga terendah antara harga pasar wajar, dengan jumlah sewa terendah yang dibayar selama masa sewa guna usaha, ditambah dengan harga beli atau nilai residu aktiva yang bersangkutan pada ahir masa sewa yang telah disepakati bersama.
Aktiva sewa guna uasaha olek pihak penyewa harus disusutkan dengan menerapkan metode penyusutan yang biasa digunakan. Apabila kontrak sewa guna usaha mencantumkan adanya pengalihan hak milik, atau adanya hak bagi penyewa untuk membeli aktiva sewa guna usahaa dan ahir masa sewa, maka usia ekonomis aktiva yang bersangkutan dijadikan dasar untuk menentukan besarnya penyusutan. Sementara jika dalam kontrak sewa guna usaha tidak menyebutkabn dua kriteria tersebut diatas, untuk menentukan jumlah penyusutan digunakan masa sewa guna usaha sebagai usia penggunaan aktiva tetap yang bersangkutan.
Didalam jumlah sewa yang dibayar secara berkala, mengandung unsur harga aktiva sewa guna usaha dan beban bunga. Oleh karena itu setiap pembayaran sewa, dipisahkan menjadi jumlah pembayaran hutang yang merupakan sewa terendah, dan jumlah pembayaran beban bunga.
Sebagai ilustrasi pencatatan sewa guna usaha yang diperlakukan sebagai capitral lease pada pihak penyewa, misalkan PT. GIONI menyewa peralatan dari PT> JAYA SARANA. Ketentuan sewa guna usaha, sebagai berikut :
1.      Masa sewa guna usaha selama 5 tahun, dengan syarat tidak dapat dibatalkan.
2.      Sewa tiap tahun Rp. 20.000.000,00. dibayar dimuka tiap tgl 1 Januari. Sewa tahun pertama jatuh pada tgl 1 januari 2000.
3.      Biaya pelaksanaan selam masa sewa (executory Cost) dibayar oleh penyewa.
4.      Tidak mada ketentuan yang menyebutkan adanya pengalihan hak milik dan hak bagi penyewa untuk membeli pada ahir masa sewa.
Data lain sehubungan dengan transaksi leasing di atas adalah sebagai berikut :
1.               Harga pasar wajar peralatan yang disewa sebesar Rp. 82.000.000,00
2.               Usia ekonomis peralatan yang bersangkutan selama 5 tahun.
3.               PT. JAYA SARANA memperhitungkan bunga 122% setahun.
4.               PT. GIONI menyusutkan aktiva tetap dengan metode Garis Lurus.
Untuk menentukan nilai sewa guna uasah harus dihitung dulu nilai tunai untuk tingkat bunga 12%, masa sewa 5 tahun dengan pembayaran dimuka yaitu 4,03733. Dengan deimkian nilai tunai sewa terendah dari data contoh diatas adalah 4,03733 X Rp. 20.000.000,00 = Rp.80.746.600,00. Jumlah tersebut lebih besar dbanding 90% X Rp. 82.000.000,00 (harga pasar wajar aktiva yang bersangkutan)
Hasil perhitungan diatas dijadikan dasar untuk memberlakukan sewa guna usaha pada contoh diatas sebagai capital lease. Dengan nilai Rp. 80.746.600,00. Jumlah ini dicatat debet pada akun Peralatan Sewa dari Lease Modal. Selanjutnya setiap ahir periode disusutkamn (didepresiasi) dengan metode garis lurus.


DASAR HUKUM LEASING
Dasar hukum untuk leasing yang utama adalah asas kebebasan berkontrak, seperti yang terdapat dalam 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sepanjang memenuhi syarat seperti yang diatur oleh perundang-undangan, maka leasing berlaku dan ketentuan tentang perikatan seperti yang terdapat dalam buku ketiga BW, berlaku juga untuk leasing. Namun demikian, di samping alas hukum mengenai asas kebebasan berkontrak, terdapat beberapa alas hukum lain. Di antaranya adalah:
  1. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/MK/IV/1/1972, tentang Lembaga Keuangan, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK/011/1982.
  2. Keputusan Presiden Rl, No. 61 Tahun 1988, tentang Lembaga Pembiayaan.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Rl No. 448/KMK.17/2000 tentang Pembiayaan Perusahaan.
  4. Keputusan Menteri Keuangan Rl, No. 634/KMK.013/1990, tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas Melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing). Keputusan Menteri Keuangan Rl No. 1169/KMK,01/1991, tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).