A. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
B. TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
C. JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengecualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
》Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
》Contoh hukum Hukum Publik
*Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
*Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
*Hukum Pidana
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
*Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
D. Macam-macam Pembagian Hukum
1. Menurut sumbernya :
》Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
》Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
》Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
》Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
》Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Menurut bentuknya :
》Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan. Dibedakan atas 2 macam:
(1) Hukum Tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disuaun secara lengkap, sistemastis, teratur dan dibukukan. Contoh nya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Agraria, UU HAM, Perlindungan Anak, dsb.
(2) Hukum tertulis tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah. Contoh nya Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dsb.
》Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Contoh nya hukum adat.
3. Menurut tempat berlakunya :
》Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
》Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
》Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain
》Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya :
》Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya UUD RI Tahun 1945.
》Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang. Misalnya Rancangan UU
》Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
》Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Contohnya, Hukum pidana, Hukum Perdata, Hukum dagang, dsb.
》Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material. Contohnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum acara perdata, Hukum acara peradilan tata usaha negara, dsb.
6. Menurut sifatnya :
》Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
》Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7. Menurut wujudnya :
》Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
》Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8. Menurut isinya :
》Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
》Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
E. FUNGSI HUKUM
(1) Hukum berfungsi melindungi kepentingan manusia
(2) Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat
(3) Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin)
(4) Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian
(5) Hukum berfungsi sebagai alat perubahan sosial (penggerak bangunan)
(6) Sebagai alat kritik
F. UNSUR-UNSUR HUKUM
1.) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.) Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang wajib
3.) Peraturan itu bersifat memaksa
4.) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
G. TUGAS HUKUM
1) Menjamin adanya kepastian hukum
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3) Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat
H. CIRI-CIRI HUKUM
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2) Peraturan / hukum itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3) Peraturan itu betsifat memaksa
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5) Berisi perintah atau larangan
6) Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang/masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar