Welcome Guys!! Enjoy in this blog^^

Senin, 09 Maret 2015

Pengertian, Jenis & Fungsi Kartu Kredit

A. Pengertian Kartu Kredit

Kartu kredit (credit card) adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan tertentu kepada pengguna sehingga dapat membeli barang dan atau jasa dari perusahaan yang menerima kartu tersebut tanpa pembayaran uang secara tunai (hutang). Dengan kata lain, kartu kredit merupakan uang elektronik yang diterbitkan oleh suatu instansi sehingga memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit dalam transaksi yang pengembaliannya dapat dilakukan secara angsuran sesuai dengan waktu yang ditentukan
☆Pengertian kartu kredit dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yaitu :
“ Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.”

B. Jenis-jenis Kartu Kredit

☆Berdasarkan fungsinya, yaitu :
1. Change card adalah kartu kredit dimana pemegang kartu harus melunasi semua tagihan yang terjadi atas transaksinya sekaligus pada saat jatuh tempo.
2. Credit carf yaitu kartu kredit dimana pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya secara cicilan (angsuran) pada saat jatuh tempo.
3. Debet card ialah kartu kredit yang pembayaran atas penagihan nasabah melalui pendebitan rekening nasabah yang ada di bank pada saat membuka kartu kredit. Dengan pendebitan tersebut maka otomatis rekening nasabah akan berkurang sejumlah transaksi yang dilakukan dengan kartu kreditnya.
4. Cash card merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM ataupun langsung pada teller atau kasir bank. Namun pembayaran cash ini tidak dapat dilakukan diluar kedua lembaga yang disebutkan di atas.
5. Check Guarantee adalah kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.

☆Berdasarkan wilayah, yaitu :
1. Kartu kredit lokal ialah kartu kredit yang hanya dilakukan dalam suatu wilayah tertentu. Misalnya hanya berlaku di satu negara saja.
2. Kartu kredit internasional merupakan kartu kredit yang dapat digunakan di berbagai negara, tergantung dari bank yang mengeluarkannya. Misalnya Visa card, Master card, Dinner card atau American card.

C. Fungsi Kartu Kredit
Fungsi utama, yaitu:
1. Kartu Kredit sebagai Dana Emergency
Dana emergency beda dengan dana cadangan atau dana tambahan. Dana emergency maksudnya adalah untuk keperluan-keperluan yang sifatnya memang gawat darurat, seperti perlu operasi mendadak, mau melahirkan belum ada dana, dsb.
2. Kartu Kredit sebagai Dana Opportunity
Dana opportunity ini dimaksudkan untuk mengambil kesempatan atau peluang bisnis atau investasi yang belum tentu ketika peluang itu datang, kita ada dana untuk mengambilnya.
3. Kartu kredit dapat digunakan untuk mengumpulkan semua bentuk pengeluaran belanja dalam satu tagihan sehingga waktu yang kita keluarkan dapat lebih efisien. Bahkan ada juga kartu kredit yang memiliki fasilitas untuk membayar pengeluaran rutin, seperti tagihan telepon, tagihan listrik, dan tagihan air.
4. Kartu kredit juga dapat digunakan untuk mencatat pengeluaran kita secara rutin sehingga mempermudah kita dalam mengelola keuangan dalam keluarga.
5. Pengeluaran akan tertera jelas di rekening giro, bisa untuk melakukan cross checking di rumah pada akhir bulan.
6. Kartu kredit tertentu memberi servis asuransi kesehatan, perjalanan, pencurian, ataupun kerusakan barang yang dibeli dengan kartu tersebut (perlu dibicarakan pada bank pada saat transaksi).

1 komentar: