Welcome Guys!! Enjoy in this blog^^

Selasa, 04 Agustus 2015

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PAJAK

 
1. Pengertian SPT
  Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 11, surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.      Fungsi SPT
a.       Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan
ü  Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
ü  Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
ü  Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


b.      Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak
·         Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang.
·         Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
·         Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
·         Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.


c.       Fungsi SPT bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.


3. Prosedur Penyelesaian SPT
a)      Wajib Pajak harus mengambil sendiri blangko SPT pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (dengan menunjukkan NPWP).
b)      Mengisi formulir SPT dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.
c)      Menyerahkan kembali SPT ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam batas waktu yang ditentukan, dan meminta bukti penerimaan yang bertanggal. Apabila SPT dikirim melalui Kantor Pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.


4.
      Jenis SPT
SPT dibedakan menjadi 2, yaitu : 
1.      SPT-Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat. 
2.      SPT-Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak. 


5.
      Batas Waktu Penyampaian SPT
a.      SPT-Masa
Jenis Pajak
Yang Menyampaikan SPT
Batas Waktu Penyampaian SPT
PPh pasal 21
Pemotong PPh pasal 21
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh pasal 22 Impor
Bea Cukai
14 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
PPh pasal  22
Bendaharawan
Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh pasal 23
Pemotong PPh pasal 23
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh pasal 25
Wajib Pajak yang mempunyai NPWP
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh pasal 26
Pemotong PPh pasal 26
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPN Umum
Pengusaha Kena Pajak
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPN Bea Cukai
Bea Cukai
Tujuh hari setelah penyetoran
  
b. SPT-Tahunan 

Jenis Pajak
Yang Menyampaikan SPT
Batas Waktu Penyampaian SPT
SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak yang mempunyai NPWP
Selambatnya 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (biasanya tanggal 31 Maret tahun berikutnya)
PPh pasal 21 Tahunan
Pemotong PPh pasal 21
Selambatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak



6. Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT
     Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan penundaan penyampaian SPT-Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
a.       Alasan-alasan penundaan penyampaian SPT-Tahunan.
b.      Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
c.       Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran tersebut dikenakan bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban penyampaian SPT-Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.

7. Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
v  Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda untuk SPT-Masa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk SPT-Tahunan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
v  Tidak menyampaikan SPT  atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak yang terutang.
v  Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang yang kurang atau yang tidak dibayar


8. Batas Waktu Dan Perpanjang Penyampaian SPT

Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat
Pemberitahuan dalam jangka waktu yan
g telah ditetapkan pada pasal 3 ayat (3) huruf b, atau huruf c UU PPh karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan Pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal PaJak.

Pemberitahuan tersebut di atas harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT
(SE-21/PJ/2009)


Syarat permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan adalah :
a. Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya.
b. Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan
Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
c. Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada
huruf b.
d. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
e. Permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik
(e-SPTy)

Keterangan :
  • Batas waktu penyampaian SPT tahunan WP OP : Maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak
• Batas waktu penyampaian SPT tahunan WP Badan : Maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak
• Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dan DJP wajib memberitahukannya kepada WP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar