1. Pengertian SPT
Menurut Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 11,
surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2. Fungsi
SPT
a. Fungsi
SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan
ü Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
ü Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
ü Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan
atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang
ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b. Fungsi
SPT bagi Pengusaha Kena Pajak
· Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
sebenarnya terutang.
· Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
· Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak,
yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
· Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang
dipotong atau dipungut dan disetorkan.
c. Fungsi
SPT bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkannya.
3. Prosedur Penyelesaian SPT
a) Wajib
Pajak harus mengambil sendiri blangko SPT pada Kantor Pelayanan Pajak setempat
(dengan menunjukkan NPWP).
b) Mengisi
formulir SPT dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang
diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar yang mengakibatkan pajak
yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.
c) Menyerahkan
kembali SPT ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam batas waktu yang
ditentukan, dan meminta bukti penerimaan yang bertanggal. Apabila SPT dikirim
melalui Kantor Pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta
tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
4. Jenis SPT
SPT dibedakan
menjadi 2, yaitu :
1. SPT-Masa
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu
saat.
2. SPT-Tahunan
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan
pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak.
5. Batas Waktu Penyampaian SPT
a. SPT-Masa
Jenis Pajak
|
Yang Menyampaikan SPT
|
Batas Waktu Penyampaian SPT
|
PPh pasal 21
|
Pemotong PPh pasal 21
|
Tanggal 20
bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
PPh pasal 22 Impor
|
Bea Cukai
|
14 hari
setelah berakhirnya Masa Pajak
|
PPh pasal 22
|
Bendaharawan
|
Tanggal 14
bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
PPh pasal 23
|
Pemotong PPh pasal 23
|
Tanggal 20
bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
PPh pasal 25
|
Wajib Pajak
yang mempunyai NPWP
|
Tanggal 20
bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
PPh pasal 26
|
Pemotong PPh pasal 26
|
Tanggal 20
bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
PPN Umum
|
Pengusaha Kena Pajak
|
Tanggal 20
bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
PPN Bea Cukai
|
Bea Cukai
|
Tujuh hari setelah penyetoran
|
b. SPT-Tahunan
Jenis Pajak
|
Yang Menyampaikan SPT
|
Batas Waktu Penyampaian SPT
|
SPT Tahunan PPh
|
Wajib Pajak
yang mempunyai NPWP
|
Selambatnya
3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (biasanya tanggal 31 Maret tahun
berikutnya)
|
PPh pasal 21 Tahunan
|
Pemotong PPh pasal 21
|
Selambatnya
3 bulan setelah akhir tahun pajak
|
6. Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan penundaan penyampaian SPT-Tahunan
kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
a. Alasan-alasan
penundaan penyampaian SPT-Tahunan.
b. Surat
pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
c. Bukti
pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan
sementara tersebut.
Dalam hal
Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata penghitungan
sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya
terutang, maka atas kekurangan pembayaran tersebut dikenakan bunga sebesar 2%
sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban penyampaian SPT-Tahunan
sampai dengan tanggal pembayaran.
7. Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
v Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT
dikenakan denda untuk SPT-Masa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu
rupiah) dan untuk SPT-Tahunan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
v Tidak menyampaikan SPT
atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak lengkap atau melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar karena kealpaan Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun
dan denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak yang terutang.
v Wajib Pajak tidak menyampaikan
SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau
tidak lengkap dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda
setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang yang kurang atau yang
tidak dibayar
8. Batas Waktu Dan Perpanjang Penyampaian SPT
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat
Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pada pasal 3 ayat (3) huruf b, atau huruf c UU PPh karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan Pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal PaJak.
Pemberitahuan tersebut di atas harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT
(SE-21/PJ/2009)
Syarat permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan adalah :
a. Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya.
b. Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan
Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
c. Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada
huruf b.
d. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
e. Permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik
(e-SPTy)
Keterangan :
• Batas waktu penyampaian SPT tahunan WP OP : Maksimal 3 bulan setelah akhir
tahun pajak
• Batas waktu penyampaian SPT tahunan WP Badan : Maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak
• Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dan DJP wajib memberitahukannya kepada WP
• Batas waktu penyampaian SPT tahunan WP Badan : Maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak
• Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dan DJP wajib memberitahukannya kepada WP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar