1.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
adalah Surat izin
untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui
dina perindustrian dan perdagangan sesuai domisili perusahaan. SIUP fungsinya untuk mendapatkan surat izin untuk dapat melakukan kegiatan
usaha.
Dokumen-dokumen yang perlu
disiapkan dalam mengurus SIUP:
a)
Fotokopi
akta notaris pendirian perusahaan
b)
Fotokopi SK
pengesahan Meneteri Hukum dan HAM
c)
Fotokopi
NPWP
d)
Fotokopi KTP
pemilik
e)
Fotokopi
SITU
f)
Fotokopi KK
g)
Fotokopi
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
h)
Fotokopi
surat kontrak
i)
Neraca
perusahaan
2.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
adalah Pemberian
izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan
gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. SITU fungsinya untuk mendapatkan izin usaha kepada seseorang yang
tidak menimbulkan suatu gangguan.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU:
a)
Data
identitas pemohon dilengkapi dengan KTP dan pasfoto
b)
NPWP atau
NPWP daerah
c)
SPPT PBB
tahun terakhir
d)
IMB
e)
Status tanah
f)
Akte
pendirian bagi perusahaan dan badan hokum
g)
Surat
keterangan tidak sengketa dari kepala desa dan camat setempat
h)
Berita acara
pemeriksaan lokasi oleh tim pemeriksa tingkat kabupaten
3.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan)
adalah Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting
dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang
digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai pewajib penyelenggaraan
kegiatan uaha di Indonesia. AMDAL
fungsinya untuk mendapatkan hasil kajian mengenai dampak besar dari suatu usaha
dan mengambil keputusan mengenai penyelenggaraan usaha di Indonesia.
Dokumen-dokumen yang perlu
disiapkan untuk mengurus AMDAL:
a)
Fotokopi NPWP
b)
Fotokopi TDP, KTP
wirausaha
c)
Akta
pendirian perusahaan SITU
d)
Dan denah
lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
adalah Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan
oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. NRB fungsinya untuk mendapatkan nomor rekening pada buku bank dan untuk
segala transaksi dapat melalui bank.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus NRB:
a) Fotokopi
KTP/SIM penanggung jawab/pemilik
b)
Kartu contoh
tanda tangan pimpina perusahaan
c)
Tanda
setoran
d)
Lembar
pemberitahuan setoran
5.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
adalah Nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak atau kewajiban
perpajakan . NPWP fungsinya
untuk sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melakksanakan hak dan kewajiban.
Dokumen yang
diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sbb:
a. Untuk wajib pajak orang
pribadi usahawan
1) Fotokopi KTP untuk WNI
2) Fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing.
3) Surat keterangan tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala
desa .
b. Untuk wajib pajak badan usaha
1) Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan
terakhir atau surat keterangan penunjukkan bagi kantor pusat bagi BUT (Bentuk
Usaha Tetap)
2) Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus
aktif (jika WNI)
3) Fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa dari salah seorang pengurus aktif
(jika WNA)
4) Surat keterangan tempat kegiatan usaha
dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa
6.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
adalah Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda
melalui dinas pengawasan pembangunan kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan
pembangunan seluruh tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat di sekitar.
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus IMB adalah:
a)
Denah gamar
bangunan aatau gambar teknik bangunan
b)
Fotokopi KTP
bagi pemohon perorangan
c)
Fotokopi
Akte Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hokum
d)
Fotokopi Sertifikat tanah
atau surat keterangan kepemilikan tanah
e)
Izin
perubahan penggunaan tanah bagi statusnya tanah pertanian
f)
Izin lokasi
untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hokum
g)
Rencana
biaya bangunan
h)
Denah lokasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar