Welcome Guys!! Enjoy in this blog^^

Jumat, 15 April 2016

Pengertian Surat Izin Usaha



1.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
adalah Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dina perindustrian dan perdagangan sesuai domisili perusahaan. SIUP fungsinya untuk mendapatkan surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha.
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam mengurus SIUP:
a)      Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan
b)      Fotokopi SK pengesahan Meneteri Hukum dan HAM
c)      Fotokopi NPWP
d)     Fotokopi KTP pemilik
e)      Fotokopi SITU
f)       Fotokopi KK
g)      Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
h)      Fotokopi surat kontrak
i)        Neraca perusahaan


2.      SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
adalah Pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. SITU fungsinya untuk mendapatkan izin usaha kepada seseorang yang tidak  menimbulkan suatu gangguan.
Dokumen  yang diperlukan untuk mengurus SITU:
a)      Data identitas pemohon dilengkapi dengan KTP dan pasfoto
b)      NPWP atau NPWP daerah
c)      SPPT PBB tahun terakhir
d)     IMB
e)      Status tanah
f)       Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hokum
g)      Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa dan camat setempat
h)      Berita acara pemeriksaan lokasi oleh tim pemeriksa tingkat kabupaten


3.     AMDAL (Analisis Mengenai Dampak  Lingkungan)
adalah  Hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai pewajib penyelenggaraan kegiatan uaha di Indonesia. AMDAL fungsinya untuk mendapatkan hasil kajian mengenai dampak besar dari suatu usaha dan mengambil keputusan mengenai penyelenggaraan usaha di Indonesia.
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus AMDAL:
a)      Fotokopi NPWP
b)      Fotokopi TDP, KTP wirausaha
c)      Akta pendirian perusahaan SITU
d)     Dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.



4.         NRB (Nomor Rekening Bank)
adalah  Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. NRB fungsinya untuk mendapatkan nomor rekening pada buku bank dan untuk segala transaksi dapat melalui bank.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus NRB:
a)       Fotokopi KTP/SIM penanggung jawab/pemilik
b)      Kartu contoh tanda tangan pimpina perusahaan
c)      Tanda setoran
d)     Lembar pemberitahuan setoran



5.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
adalah  Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan . NPWP fungsinya untuk sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melakksanakan hak dan kewajiban.

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sbb:
        a. Untuk wajib pajak orang pribadi usahawan
            1)      Fotokopi KTP untuk WNI
            2)      Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing.
            3)      Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa .
        b. Untuk wajib pajak badan usaha
            1)      Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan bagi kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap)
            2)      Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI)
            3)      Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA)
            4)      Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa


6.      IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
adalah  Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui dinas pengawasan pembangunan kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan seluruh tempat usaha tidak mengganggu tempat  masyarakat di sekitar.
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus IMB adalah:
a)      Denah gamar bangunan aatau gambar teknik bangunan
b)      Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan
c)        Fotokopi Akte Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hokum
d)      Fotokopi Sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah
e)      Izin perubahan penggunaan tanah bagi statusnya tanah pertanian
f)       Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hokum
g)      Rencana biaya bangunan
h)      Denah lokasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar