Pengertian konsinyasi
(consignment) adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang
memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu untuk
dijualkan dengan memberikan komisi tertentu.
Penjualan Konsinyasi didefinisikan oleh IFRS (IAS 2) sebagai situasi yang pihak
pemegang barang persediaan bertindak sebagai agen bagi pemilik sebenarnya
(Wiley, 2007:179). Penjualan konsinyasi dalam pengertian sehari-hari dikenal
dengan sebutan penjualan dengan cara penitipan.
Aliminsyah
dan Padji ( 2008 : 77 ) dalam kamus istilah keuangan dan perbankan disebutkan
bahwa :
“Consgnment
(Konsinyasi) adalah barang-barang yang dikirim untuk dititipkan kepada pihak
lain dalam rangka penjualan dimasa mendatang atau untuk tujuan lain, hak atas
barang tersebut tetap melekat pada pihak pengirim (Consignor). Penerimaan
titipan barang tersebut (Consignee) selanjutnya bertanggung jawab terhadap
penanganan barang sesuai dengan kesepakatan”.
Pemilik yang memiliki barang atau
yang menitipkan barang disebut pengamanat (consignor),
sedang pihak yang dititipi barang disebut disebut komisioner
(consignee). Bagi pengamanat barang yang dititipkan kepada pihak lain
untuk dijualkan dengan harga dan persyaratan tertentu biasa disebut sebagai
barang-barang konsinyasi (consignment out), sedangkan bagi pihak penerima
barang-barang ini disebut dengan barang-barang komisi (consignment in).
Dalam transaksi konsinyasi
penyerahan barang dari pengamanat kepada komisioner tidak diikuti dengan
penyerahan hak milik atas barang yang bersangkutan. Meskipun diakui bahwa dalam
transaksi konsinyasi itu telah terjadi perpindahan pengelolaan dan penyimpanan
barang kepada komisioner, namun demikian „hak milik„ atas barang yang
bersangkutan tetap berada pada pengamanat (consignor). Hak milik akan berpindah
dari pengamanat apabila komisioner telah berhasil menjual barang tersebut
kepada pihak ketiga.
KARAKTERISTIK DAN
KEUNTUNGAN PENJUALAN KONSINYASI
Karakteristk penjualan konsinyasi yang sekaligus
merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dengan transaksi penjualan yaitu :
a. Barang-barang konsinyasi harus
dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat karena hak milik atas
barang-barang konsinyasi masih berada ditangan pengamanat. Barang-barang konsinyasi
tidak boleh diakui sebagai persediaan oleh pihak komisioner (consignee).
b. Pengiriman
barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak
boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat
maupun bagi komisioner sampai barang dagangan dapat dijual kepada pihak ketiga.
c. Pihak pengamanat (consignor)
sebagai pemilik barang tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya
yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai
dengan saat komisioner berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian diantara kedua belah pihak.
d. Komisioner dalam batas
kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan
barang-barang komisi yang diterimanya itu. Oleh karena itu komisioner perlu
menyelenggarakan administrasi yang baik dan tertib.
Pada pelaksanaan penjualan
konsinyasi sebaiknya kontrak perjanjian antara pengamanat dan komisioner harus
dibuat terlebih dahulu. Isi perjanjian biasanya terdiri dari beban-beban yang
dikeluarkan oleh komisioner yang ditanggung oleh pengamanat, kebijaksanaan
harga jual dan syarat kredit, komisi bagi komisioner dan laporan
pertanggungjawaban oleh komisoner kepada pengamanat (account sale) yang
dilakukan secara berkala atas barang-barang yang sudah terjual dan pengiriman
uang hasil penjualan tersebut.
ISTILAH DALAM PENJUALAN KONSINYASI
a) Pengamanat (Consignor), yaitu pihak yang memiliki barang yang dititipkan kepada pihak lain untuk
dijual.
b) Komisioner (Consignee), yaitu pihak yang menerima titipan barang dari pengamanat untuk dijual.
c) Konsinyasi Keluar (Consignment-Out), yaitu rekening yang digunakan oleh pengamanat untuk mencatat
transaksi-transaksi yang berhubungan dengan barang-barang yang dititipkan
kepada komisioner.
d) Konsinyasi Masuk ((Consignment-In), yaitu rekening yang digunakan oleh komisioner untuk mencatat
transaksi-transaksi yang berhubungan dengan barang-barang milik pengamanat yang
dititipkan kepadanya.
ALASAN MENGADAKAN PENJUALAN KONSINYASI
Bagi
Pengamanat :
1. Merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk memperluas daerah
pemasaran terutama untuk barang-barang yang :
·
Merupakan produk baru yang
permintaan akan barang tersebut masih belum dapat diprediksi.
·
Membuka devisi penjualan disuatu
daerah investasinya sangat mahal investasinya.
·
Penjualan melalui dealer tidak
menguntungkan pada tahun-tahun yang lalu.
·
Barang tersebut mahal harganya
sehingga dealer memerlukan investasi yang besar bila membelinya, dan
·
Fluktuasi harga barang tersebut
sangat besar sehingga dealer tidak mau membelinya.
2. Barang konsinyasi tidak ikut disita apabila terjadi kebangkrutan pada pihak komisioner sehingga risiko kerugian dapat ditekan.
3. Harga barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pengamanat, hal
ini disebabkan kepemilikan atas barang tersebut masih ditangan pengamanat,
sehingga harga masih dapat dijangkau oleh konsumen. Pengawasan harga ini akan
sulit jika menggunakan sistem penjualan melalui dealer yang kepemilikan
barangnya sudah ditangan dealer itu sendiri.
4. Jumlah barang yang dijual dan persediaan barang yang ada digudang mudah
dikontrol sehingga risiko kekurangan atau kelebihan barang dapat ditekan dan
memudahkan untuk rencana produksi.
Bagi Komisioner untuk
bersedia menerima titipan barang konsinyasi adalah sebagai berikut :
1.
Komisioner tidak dibebani risiko menanggung rugi bila gagal dalam penjualan
barang-barang konsinyasi.
2.
Komisioner tidak mengeluarkan
biaya operasi penjualan konsinyasi karena semua biaya akan diganti/ditanggung
oleh pengamanat.
3.
Apabila terdapat barang konsinyas
yang rusak dan terjadi fluktuasi harga, maka hal tersebut bukan tanggungan
komisioner (hal ini sangat penting terutama bila barang konsinyasi tersebut
berupa buah-buahan, atau produk pertanian lainnya.
4.
Kebutuhan modal kerja dapat
dikurangi sebab komisioner hanya berfungsi sebagai penerima dan penjual barang
konsinyasi untuk pengamanat.
5.
Komisioner berhak mendapatkan
komisi dari hasil penjualan barang konsinyasi.
OPERASI
KONSINYASI
1.
Hak
Pihak Konsinyi
a) Pihak konsinyi berhak memperoleh penggantian atas
pengeluaran yang dibutuhkan berkaitan dengan barang konsinyasi dan juga berhak
memperoleh imbalan atas penjualan barang konsinyasi
b) Pihak
konsinyi berhak menawarkan garansi biasa atas barang konsinyasi yang dijual,
dan sementara itu pihak konsinyor terikat pada syarat pemberian garansi.
2.
Kewajiban
Pihak Konsinyi
a) Pihak Konsinyi harus melindungi barang-barang pihak
pemilik dengan cara yang baik dan sesuai dengan sifat barang dan kondisi
konsinyasi.
b) Pihak
Konsinyi harus menjual barang konsinyasi dengan harga yang telah ditentukan.
c) Pihak
Konsinyi harus memisahkan barang konsinyasi dari barang dagangan lainnya.
d) Pihak
Konsinyi harus mengirimkan laporan berkala mengenai kemajuan penjualan barang
konsinyasi
METODE PENJUALAN KONSINYASI
Ada dua metode penentuan laba rugi barang
konsinyasi, yaitu :
1.
Laba
Ditentukan Tersediri/Terpisah
Di sini pencatatan konsinyasi dilakukan dengan buku-buku tersendiri,
terpisah dari pencatatan pembelian dan penjualan lainnya. Konsinyi mengakui
laba penjualan konsinyasi sebelum menyusun laporan keuangan pada akhir periode
dengan mendebet konsinyasi-masuk dan mengkredit pendapatan komisi atau laba
penjualan konsinyasi. Tagihan dan kewajiban kepada konsinyor dicatat dengan
menggunakan akun ‘konsinyi-masuk’.
Konsinyor harus menerima akun penjualan pada akhir tahun buku untuk mencatat
laba atau rugi penjualan barang konsinyasi. Tagihan dan kewajiban kepada
konsinyi dicatat dengan menggunakan akun ‘konsinyi-keluar’.
2.
Laba Tidak
Ditentukan Tersendiri/Tidak Terpisah
Di sini pencatatn konsinyasi tidak dipisahkan dari pembelian dan penjualan
lainnya. Jika jurnal pada saat barang konsinyasi dijual mengakui pembelian atau
harga pokok barang yag dijual dan kewajiban kepada konsinyor, konsinyi tidak
perlu menjurnal diakhir periode. Konsinyor mencatat potongan hasil penjualan
oleh konsinyi ke akun beban yang bersangkutan. Jika barang konsinyi tidak semua
terjual sampai akhir periode maka beban juga ditangguhkan pada barang
konsinyasi yang belum terjual. Kas di debet atas kiriman uang dari konsinyi
atau piutang di debet untuk jumlah yang tunai dari konsinyi, akun beban di
debet untuk pembebanan oleh konsinyi atas barang yang telah terjual, barang
dalam konsinyasi di debet untuk pembebanan konsinyi atas barang yang belum
terjual, dan penjualan di kredit untuk total penjualan konsinyasi.
Untuk
mencatat semua transaksi yang dicatat dalam ayat jurnal, maka perlakuan
akuntansi untuk penjualan konsinyasi dapat digolongkan dalam:
1)
Pencatatan oleh konsinyasi yang terselesaikan dengan tuntas.
a.
Pencatatan pada buku konsinyor jika transaksi konsinyor diselenggarakan
terpisah dari transaksi penjualan biasa.
Tabel 1
Perbedaan
Pencatatan pada Buku Konsinyor
Transaksi
Penjualan Konsinyasi Dicatat Secara Terpisah
Antara Metode
Perpectual dan Metode Fisik:
Metode
Perpectual
|
Metode
Phisik
|
1) pengiriman barang-barang konsinyasi
barang-barang
konsinyasi xx
persediaan
produk jadi xx
|
barang-barang konsinyasi xx
pengiriman barang-barang
konsinyasi xx
barang-barang konsinyasi xx
|
2) dibayar
ongkos angkut pengiriman barang-barang konsinyasi xx
kas xx
|
kas xx
piutang dagang xx
|
3) diterima perhitungan penjualan
a. mencatat hasil penjualan
piutang
dagang xx
penjualan
konsinyasi xx
b. mencatat harga pokok penjualan HPP konsinyasi xx
biaya
penjualan konsinyasi xx
barang-barang
konsinyasi xx
|
penjualan
konsinyasi xx
HPP
konsinyasi xx
biaya penjualan
konsinyasi xx
barang-barang
konsinyasi xx
piutang dagang xx
pengiriman barang-barang
konsinyasi xx
|
4) penerimaan/pengiriman uang kas dari konsinyi
kas xx
piutang
dagang xx
|
rugi-laba
xx
|
5)
menutup/memindahkan kas saldo
rekening pengiriman
barang-barang konsinyasi ke rugi laba
|
Sumber
Hadori Yunus Hartanto, Akuntansi Keuangan Lanjutan, Edisi I, Cetakan
Pertama, BPFE, Yogyakarta, 1981, halaman 152.
Didalam
laporan perhitungan rugi laba, saldo rekening pengiriman barang-barang
konsinyasi dikurangkan dari jumlah barang yang tersedia untuk dijual di dalam
menentukan besarnya harga pokok
penjualan reguler. Jurnal demikian tetap dibuat meskipun tidak ada barang yang
terjual sampai dengan akhir tahun buku yang bersangkutan.
b.
Pencatatan pada buku konsinyi jika transaksi konsinyi diselenggarakan terpisah dari
transaksi perjalanan biasa.
Penyerahan
barang kepada pihak konsinyi. Disini pihak konsinyi mencatat penerimaan barang
atas konsinyi dengan suatu memorandum dalam buku harian atau dalam buku
tersendiri yang diselenggarakan untuk tujuan ini.
1. Beban pihak
konsinyi yang harus ditetapkan pada konsinyasi akan dijurnal sebagai berikut:
Konsinyasi masuk xxx
2. Penjualan oleh pihak konsinyi, akan dijurnal sebagai berikut:
Kas xxx
Konsinyasi
masuk xxx
3. Komisi atau
laba yang masih harus diterima bagi konsinyi akan dijurnal sebagai berikut:
Konsinyasi masuk xxx
Komisi atas
penjualan konsinyasi xxx
4. Pengiriman
uang kas dan perkiraan penjualan konsinyasi oleh pihak
konsinyi, akan dijurnalkan sebagai berikut:
Konsinyasi masuk xxx
Kas xxx
c.
Pencatatan pada buku konsinyor. Jika transaksi konsinyasi tidak diselenggarakan
terpisah dari transaksi penjualan biasa
Tabel 2
Perbedaan
pencatatan pada Buku Konsinyor
Transaksi
Penjualan Konsinyi tidak Diselenggarakan Terpisah
Antara
Metode Perpectual dan Metode Phisik
Metode
Perpectual
|
Metode Fisik
|
1) pengiriman barang-barang konsinyasi
barang-barang
konsinyasi xx
persediaan
produk jadi xx
|
barang-barang
konsinyasi xx
pengiriman
barang-barang konsinyasi xx
ongkos
angkut xx
|
2) dibayar
ongkos angkut pengiriman ongkos angkut xx
kas xx
|
kas xx
piutang
dagang xx
|
3) diterima perhitungan penjualan
a. mencatat hasil penjualan
piutang
dagang xx
hasil
penjualan xx
b. mencatat harga pokok penjualan harga pokok
penjualan xx
barang-barang
konsinyasi xx
c. menghapus saldo rekening
pengiriman barang-barang pada akhir periode tahun buku untuk barang-barang
yang telah terjual
|
hasil
penjualan xx
harga
pokok penjualan xx
barang-barang
konsinyasi xx
pengiriman
barang-barang konsinyasi xx
kas xx
piutang
dagang xx
|
4)
penerimaan/pengiriman uang kas
kas xx
piutang
dagang xx
|
Sumber
Hadori Yunus Hartanto, Akuntansi Keuangan Lanjutan, Edisi I, Cetakan
Pertama, BPFE, Yogyakarta, 1981, halaman 153.
PAJAK BARANG KONSINYASI
Berdasarkan
UU RI No.18 Tahun 2000 tentang :TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, barang konsinyasi langsung dikreditkan
pajaknya dan jika dikembalikan, diperhitungkan selisihnya dalam periode laporan
akuntansi.
PENYAJIAN TRANSAKSI PENJUALAN KONSINYASI DALAM LAPORAN KEUANGAN
Prosedur-prosedur
yang harus digunakan oleh pihak konsinyor jika menghendaki penyajian informasi
lebih lengkap baik mengenai penjualan konsinyi maupun penjualan reguler adalah
dengan melakukan pencatatan transaksi penjualan konsinyasi secara terpisah dari
transaksi penjualan biasa.
Penyajian didalam laporan perhitungan laba rugi dapat
dibukukan dengan cara :
a) Menggabungkan
data-data penjualan harga pokok penjualan dan biaya penjualan dari transaksi
konsinyasi dengan data-data yang sama pada transaksi penjualan biasa.
b) Data harga
pokok penjualan dan biaya-biaya penjualan yang bersangkutan dilaporkan secara
terpisah dan sejajar dengan data penjualan biasa. Pelaoran yang demikian
dipakai apabila transaksi penjualan barang konsinyasi merupakan bagian yang
penting dalam kegiatan distribusinya.
c) Menyajikan
data transaksi penjualan konsinyasi didalam laporan perhitungan laba rugi
dengan melaporkan laba rugi penjualan konsinyasi tanpa menyajikan
data penjulan dan biaya-biaya yang bersangkutan yaitu dengan cara menambah
(mengurangkan) laba rugi konsinyasi dari laba kotor penjualan biasa.
PENYELESAIAN
BARANG YANG MASIH TERSISA
Pada akhir periode tertentu, sering kali masih terdapat barangkonsinyasi
yang tersisa. Bila hal ini terjadi maka hal-hal yang perludiperhatikan:
a) Hanya barang yang terjual saja yang dilaporkan oleh komisioner kepihak
pengamanat. Selama barang konsinyasi tetap berada di pihakkomisioner, maka
tidak ada pencatatan yang perlu dibuat, baik olehpengamanat maupun komisioner.
Bila barang konsinyasi ditarik,maka pengamanat akan menambah nilai
persediaannya sebesarharga pokok barang konsinyasi yang ditarik tersebut dan di
lainpihak komisioner akan membuat memo atas barang yang ditarik tersebut.
b) Ongkos angkut dibebankan
secara proporsional ke barangkonsinyasi
c) Pengamanat harus mencatat
berapa harga pokok yang melekat padabarang konsinyasi yang belum terjual.
Apabila seluruh barang
konsinyasi sudah terjual maka saldo rekening barang konsinyasi akan menunjukkan
laba (apabila bersaldo kredit) atau rugi (apabila bersaldo debit). Apabila pada
akhir periode masih terdapat barang konsinyasi yang belum terjual, sebaiknya
disajikan di dalam neraca sebagai elemen persediaan dan disajikan secara
terpisah dari persediaan yang ada di gudang (didisclosure). Pada umumnya
pencatatan yang dibuat oleh pengamanat hanya mencakup 4 transaksi, yaitu:
a. Pengiriman barang konsinyasi
b. Pembayaran biaya angkut (biaya pengiriman) barang konsinyasi
c. Menerima laporan pertanggungjawaban dari komisioner
d. Menerima pembayaran dari komisioner.
BEBAN-BEBAN KONSINYASI YANG MENAMBAH NILAI BARANG (HPP)
Ø Beban angkut yang dikeluarkan pengamanat.
Ø Beban asuransi yang dikeluarkan komisioner.
Ø Beban promosi yang dikeluarkan komisioner.
Ø Beban sewa yang dikeluarkan komisioner.
CONTOH SOAL
Toko MAJU JAYA bertindak selaku komisioner yang menjual barang-barang
elektronik milik PD UTAMA. Transaksi yang terjadi pada Toko MEDIAN JAYA selama
bulan Maret 2003 sehubungan dengan barang konsinyasi, sebagai berikut :
3 Maret, PD UTAMA mengirim 26 unit TV Sharp 1404 GE kepada Toko MEDIAN JAYA. Harga
pokok tiap unit Rp. 1.500.000 harga jual tiap unit Rp. 2.300.000. Komisi 20%,
Biaya pengiriman Rp. 520.000.
4 Maret, Penerimaan kiriman barang selaku konsinyasi dari PD UTAMA, berupa 26 unit
TV Sharp 1404 GE. Harga jual tiap unit Rp. 2.300.000, komisi 20% dari harga
jual.
12 Maret, Penjualan tunai 8 unit TV Sharp 1404 GE. Harga tiap unit Rp. 2.300.000.
Beban pengiriman Rp. 50.000 dan Biaya pemasangan Rp. 40.000 dibayar tunai.
26 Maret, Penjualan 12 unit TV Sharp 1404 GE kepada Toko SINAR. Harga tiap unit Rp.
2.300.000 pembayaran dalam 30 hari. Beban pengiriman sebesar Rp. 80.000 dibayar
tunai.
31 Maret, Pengiriman laporan perhitungan penjualan kepada PD UTAMA
31 Maret, PD UTAMA menerima laporan hasil perhitungan penjualan konsinyasi dari
Toko MEDIAN JAYA
JAWAB
Laba Penjualan Dicatat
Terpisah : (dalam Rupiah)
Toko MAJU
JAYA
(Komisioner)
|
PD UTAMA
(Pengamanat)
|
|
3/3
|
Tidak dijurnal
|
Barang Konsinyasi Keluar
39.000.000
Pengiriman Barang
Konsinyasi 39.000.000
(26 x Rp. 1.500.000)
Barang Konsinyasi Keluar
520.000
Kas
520.000
(Mencatat beban pengiriman)
|
4/3
|
Tidak dijurnal, hanya dibuat memo :
“Diterima 26 unit TV Sharp 1404 GE, harga jual Rp. 2.300.000, komisi
20%”.
|
Tidak dijurnal
|
12/3
|
a) Kas 18.400.000
Brg Konsinyasi Masuk 18.400.000
(8 x Rp. 2.300.000)
b) Brg
Konsinyasi Masuk 90.000
Kas
90.000
(Mencatat beban-beban)
c) Brg
Konsinyasi Masuk 3.680.000
Pendapatan Komisi 3.680.000
(Mencatat pendapatan komisi.
20% x 18.400.000)
|
Tidak dijurnal
|
26/3
|
a) Piutang
Dagang 27.600.000
Brg Konsinyasi Masuk 27.600.000
(12 x 2.300.000)
b) Brg
Konsinyasi Masuk 80.000
Kas 80.000
c) Brg
Konsinyasi Masuk 5.520.000
Pendapatan Komisi 5.520.000
|
Tidak dijurnal
|
31/1
|
Brg Konsinyasi Masuk 36.630.000
Kas 36.630.000
|
Kas
36.630.000
Brg Konsinyasi Keluar
9.370.000
Penjualan Konsinyasi 46.000.000
|
31/1
|
AJP:
HPP Konsinyasi
30.000.000
Beban Penjualan Konsinyasi
9.770.000
Brg Konsinyasi Keluar 39.770.000
|
Perhitungan AJP:
HPP (20 x Rp. 1.500.000) Rp.
30.000.000
Biaya yang dibebankan
Komisi (20% x Rp. 46.000.000) Rp. 9.200.000
Biaya Pengiriman dan Pemasangan dari Komisioner Rp. 170.000
Biaya Pengiriman dari Pengamanat Rp. 400.000
20 x (520.000:26)
Rp. 9.770.000
Jml yang harus dikeluarkan dari akun
Brg Konsinyasi Keluar Rp.
39.770.000
Laba Penjualan Dicatat Tidak
Terpisah : (dalam Rupiah)
Toko MAJU
JAYA
(Komisioner)
|
|
3/3
|
Tidak dijurnal
|
4/3
|
Tidak dijurnal, hanya dibuat memo :
“Diterima 26 unit TV Sharp 1404 GE, harga jual Rp. 2.300.000, komisi
20%”.
|
12/3
|
a) Kas 18.400.000
Penjualan 18.400.000
b) Hutang- PD UTAMA 90.000
Kas
90.000
c) Pembelian 14.720.000
Hutang- PD UTAMA 14.720.000
(18.400.000-20%)
|
26/3
|
a) Piutang
Dagang 27.600.000
Penjualan 27.600.000
b) Hutang- PD UTAMA 80.000
Kas
80.000
c) Pembelian
22.080.000
Hutang- PD UTAMA
22.080.000
|
31/1
|
Hutang- PD UTAMA 36.630.000
Kas
36.630.000
(mencatat laporan
perhitungan penjualan dan pengiriman cek)
|
Laba Rugi PD UTAMA :
Penjualan Rp.
46.000.000
HPP
20
x Rp. 1.500.000 Rp.30.000.000
Beban
Angkut Rp. 400.000
(20:26
x Rp. 520.000)
HPP (Rp.
30.400.000)
Laba Kotor Rp.
15.600.000
Beban Penjualan :
B.
Pengiriman & Pemasangan (Rp.
170.000)
B.
Komisi (Rp. 9.200.000)
Laba Bersih Rp. 6.230.000